⚖️ Pergub 36/2025 Diuji oleh Realitas Pasar
Sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Singkong, pemerintah provinsi berupaya menstabilkan harga dan memperkuat posisi petani.
Namun, enam bulan pascapenerapan, efektivitas Pergub mulai dipertanyakan karena harga di tingkat petani tetap rendah dan daya serap industri belum optimal.
—
🌍 Harga Dunia Turun, Efek ke Lampung Tak Terhindarkan
Berdasarkan data pasar global, harga tepung tapioka di Asia Tenggara sepanjang 2025 berada di kisaran US$405–430 per ton, turun dari US$568 per ton pada tahun sebelumnya.
Penurunan tajam ini berdampak langsung pada pasar domestik, terutama di Lampung — provinsi penghasil singkong terbesar di Indonesia.
Harga singkong di tingkat petani kini hanya berkisar Rp1.000–1.100 per kilogram, di bawah harga acuan Pergub Rp1.350/kg.
Pemerintah daerah mengakui bahwa pelemahan harga ekspor dan melimpahnya stok global turut menekan daya beli pabrik dalam negeri.
—
💰 Biaya Produksi Petani dan Pabrik Sama-Sama Berat
Secara rata-rata, biaya produksi petani singkong di Lampung mencapai Rp750–850/kg, tergantung kesuburan lahan dan harga pupuk.
Di sisi lain, biaya operasional industri tapioka meningkat hingga Rp1.800–2.100/kg produk jadi, dipengaruhi kenaikan energi, transportasi, dan pengeringan.
Dengan konversi 5 kg singkong menjadi 1 kg tapioka, pabrik menghadapi harga bahan baku efektif sekitar Rp1.500/kg bila menjual tapioka lokal di harga Rp7.500/kg.
Ketika harga ekspor jatuh, margin industri menyusut, dan Pergub yang mewajibkan harga acuan petani menjadi sulit diterapkan.
—
🚢 Impor dan Hilirisasi: Dua Tantangan Utama
Data Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunjukkan, impor tapioka nasional meningkat menjadi lebih dari 59 ribu ton pada 2024, sebagian besar masuk melalui pelabuhan di Sumatra, termasuk Lampung.
Tepung impor dengan harga murah membuat industri lokal menahan pembelian bahan baku dari petani, meski Pergub mendorong prioritas kemitraan lokal.
Selain itu, hilirisasi singkong di Lampung masih terbatas pada tepung tapioka mentah, belum banyak berkembang ke produk bernilai tambah seperti bioetanol, pakan, atau pangan olahan.
Akibatnya, kapasitas serap lokal terhadap produksi petani tetap rendah.
📊 Uji Rasionalitas Pergub
Jika dilihat dari sisi ekonomi, hasilnya sebagai berikut:
Komponen Nilai (Rata-rata)
Biaya produksi petani Rp 800/kg
Harga acuan Pergub Rp 1.350/kg
Biaya produksi pabrik (per kg tapioka) Rp 2.000/kg
Harga jual tapioka lokal Rp 7.500/kg
Konversi 1 kg tapioka ≈ 5 kg singkong —
Harga efektif singkong (dari sisi pabrik) Rp 1.500/kg
Perhitungan ini menunjukkan bahwa harga Pergub masih dalam batas ekonomi rasional, namun sulit dijalankan ketika harga ekspor turun di bawah US$420/ton.
Dengan struktur biaya dan pasar yang ada, Pergub ini baru efektif bila ada dukungan kebijakan nasional seperti pengaturan impor dan insentif energi bagi industri.
—
🧩 Analisis: Regulasi Belum Menjawab Tantangan Struktural
Pergub No.36/2025 merupakan langkah maju dalam niat politik dan regulasi. Namun, tanpa pengawasan harga, transparansi kontrak kemitraan, dan sinkronisasi dengan kebijakan perdagangan nasional, kebijakan ini masih berfungsi sebatas “aturan moral”.
Faktor eksternal — seperti pasar dunia, fluktuasi energi, dan persaingan impor — jauh lebih dominan dalam menentukan harga dibanding Pergub itu sendiri.
—
📈 Kesimpulan
Uji efektivitas Pergub Singkong Lampung menunjukkan hasil yang parsial:
Secara normatif, Pergub rasional dalam struktur harga.
Secara faktual, daya kendalinya rendah di tengah tekanan pasar global.
Secara politik, kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pada petani, tapi belum punya instrumen ekonomi nyata untuk menjamin implementasi.
Dengan kondisi ini, Pergub 36/2025 masih lebih tepat disebut sebagai kebijakan niat baik ketimbang solusi struktural.
Efektivitasnya akan bergantung pada langkah lanjutan: pengawasan harga, pembatasan impor, dan penguatan industri hilir di tingkat daerah
#Pergub36Tahun2025, #SingkongLampung, #EkonomiPetani, #Tapioka, #AnalisaKebijakan,

















