Simalungun —
Gelombang aspirasi masyarakat Simalungun yang menuntut pemakzulan Bupati Anton Ahmad Saragih berujung pada insiden memalukan dan memprihatinkan. Aksi demonstrasi yang berlangsung pada Rabu (26/11/2025) dihadang oleh sekelompok diduga preman, bahkan simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia turut menjadi sasaran penghinaan.
Massa aksi, terdiri dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa, awalnya berencana melakukan orasi di depan kantor Bupati Simalungun dan DPRD Simalungun. Namun, setibanya di lokasi, rombongan dihadang oleh oknum yang diduga preman.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi, tapi malah dihadang orang-orang yang menurut kami adalah preman. Ini jelas upaya pembungkaman dan kriminalisasi terhadap gerakan masyarakat sipil,” ujar salah seorang peserta aksi.
Ketua DPW LSM Elang Mas Sumatera Utara, SP. Tambak, SH, turut mengecam keras tindakan tersebut.
Pimpinan aksi, Juni Pardomuan Saragih Geringging, menjelaskan bahwa massa sengaja dihalangi dengan alasan ada acara syukuran. Padahal lokasi acara berbeda dengan titik aksi.
“Mereka menghadang kami sebelum kantor Bupati. Kami hanya ingin melintas ke DPRD. Tapi saat lewat, kami dilempari batu, dipaksa turun dari truk, sound system dan spanduk dirusak. Bahkan bendera sebagai simbol perjuangan dirusak. Ada mahasiswa yang dipukul,” ujarnya.
Seorang anggota aksi dari organisasi GPII juga menyampaikan kekesalannya.
“Mobil kami dihentikan, kami disuruh pulang, dibilang bukan orang Simalungun. Saya memang bukan bermarga Simalungun, tapi ibu saya orang Simalungun, saya sah sebagai orang Simalungun. Masa mereka seenaknya mengusir kami? Apakah Simalungun milik segelintir orang saja?” katanya lantang.
Peristiwa ini semakin menuai kecaman setelah sejumlah video viral menunjukkan oknum preman mencabut Bendera Merah Putih dari kendaraan pengunjuk rasa. Bendera tersebut dihempaskan ke tanah dan dilepas dari ikatannya. Ironisnya, semua itu terjadi di depan aparat yang berada di lokasi tanpa tindakan tegas.
Aktivis Simalungun, Susilo Atmaja Purba atau Purba Blankon, mengecam keras tindakan tersebut.
“Polres Simalungun harus mengusut tuntas. Tangkap para preman yang menghalangi aksi dan menghina bendera. Ini kriminalisasi aktivis. Stop premanisme! Pemerintah harus menjamin kebebasan rakyat menyampaikan pendapat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat sipil tidak boleh tinggal diam ketika demokrasi diinjak-injak.
“Kita kawal kasus ini. Pastikan pelaku penghinaan simbol negara diadili seadil-adilnya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Massa aksi berkomitmen untuk terus menggelar unjuk rasa hingga tuntutan mereka direspons.
(S. Hadi Purba)
#Simalungun, #PemakzulanBupati, #AksiUnjukRasa, #Premanisme, #PurbaBlankon, #Demokrasi, #TolakIntimidasi, #HinaBendera, #AktivisDikriminalisasi, #BeraniBersuara, #SaveDemokrasi,, #BreakingNewsIndonesia, #BeritaSimalungun,

















