
Medan, 02 Desember 2025 — Dugaan penyalahgunaan dana dekonsentrasi untuk program penguatan koperasi di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara kini menjadi perhatian publik. Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) disebut tengah menghadapi persoalan serius setelah terungkapnya sederet kejanggalan dalam pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang digelar di Parapat dan Medan.
Laporan peserta bimtek yang diterima tim investigasi menyebutkan adanya pungutan hingga Rp10 juta untuk dua peserta, namun penyelenggaraan kegiatan dinilai jauh dari standar profesional. Fasilitas minim, materi tidak sesuai, hingga absennya pemateri dari pihak dinas memperkuat dugaan ketidakwajaran.
Lebih jauh, para pendamping koperasi yang telah bekerja sejak Oktober 2025 mengungkapkan belum menerima honor maupun biaya transportasi yang dijanjikan. Padahal, menurut keterangan salah satu pendamping, Kepala Dinas Koperasi Sumut, Naslindo Sirait, sebelumnya menyebutkan bahwa pemerintah telah menggelontorkan dana besar: Rp40 miliar dari pusat dan Rp45 miliar dana dekonsentrasi provinsi.
Situasi memanas ketika peserta dari wilayah Nias dan daerah lainnya memprotes keras pada kegiatan lanjutan di Hotel Mercure Medan, setelah biaya transportasi sebesar Rp4 juta per orang yang dijanjikan tidak kunjung dibayarkan.
Hingga kini belum ada satu pun peserta bimtek di seluruh Sumut yang disebut menerima hak mereka. Grup WhatsApp pendamping dipenuhi keluhan tanpa kejelasan dari penyelenggara maupun pihak dinas.
Ketua DPW LSM Elang Mas Provinsi Sumatera Utara, S.P. Tambak SH, menegaskan bahwa apabila dugaan ini benar, maka Dinas Koperasi dan UKM Sumut telah melakukan kesalahan fatal yang bertentangan dengan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
> “Ini jelas menghambat program pemerintah. Jika benar ada penyimpangan, APH wajib turun tangan dan menindak sesuai aturan hukum,” tegas S.P. Tambak.
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kadis Koperasi Sumut, Naslindo Sirait, melalui telepon dan WhatsApp pada Selasa (02/12) tidak membuahkan hasil. Nomor tidak aktif dan pesan hanya centang satu.
S.P. Tambak juga menyoroti bahwa dugaan ini semakin menambah keresahan publik, terlebih Presiden Prabowo terus menegaskan sikap tegas terhadap praktik “serakahnomics” dan segala bentuk penyalahgunaan dana negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun sebelumnya menekankan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi penyelewengan uang publik.
Ketua DPW LSM Elang Mas menambahkan bahwa pihaknya kini tengah mengumpulkan seluruh data dan bukti terkait dugaan korupsi tersebut. Dalam waktu dekat, setelah data lengkap, LSM Elang Mas memastikan akan melaporkan Kadis Koperasi Sumut ke Kejati Sumatera Utara.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Koperasi dan UKM Sumut maupun Kadis Naslindo Sirait belum memberikan klarifikasi resmi.
(Tim Redaksi SHP)
—
#LSMElangMas, #KadisKoperasiSumut, #NaslindoSirait, #DugaanKorupsi, #DanaDekonsentrasi, #KDKMP, #SumateraUtara, #PrabowoSubianto, #Serakahnomics, #BimtekBermasalah, #KejatiSumut, #BeritaIndonesia,

















