SIMALUNGUN – Suasana tegang menyelimuti halaman Sat Reskrim Polres Simalungun saat rekonstruksi kasus pembunuhan brutal terhadap Edward Sembiring digelar pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Sebanyak 15 adegan krusial diperagakan untuk memastikan kecocokan keterangan tersangka, saksi, dan hasil penyidikan.
AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dalam menguji keterangan semua pihak. “Kegiatan ini untuk memperoleh gambaran utuh mengenai jalannya kejadian. Ini sangat penting dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Rekonstruksi turut dihadiri Kepala Biro Operasional Reskrim Ipda Bilson Hutauruk, Kanit Jatanras Iptu Ivan Roni Purba, pihak Kejaksaan Negeri Simalungun, keluarga korban, serta keluarga tersangka Dolmansen Sipayung. Suasana emosional tak terhindarkan saat adegan-adegan kekerasan diperagakan.
Iptu Ivan Roni Purba menjelaskan bahwa peragaan mencakup rentetan kejadian pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 23.40 WIB di Dusun Dolok Maraja, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Kronologi bermula saat Dolmansen bermain biliar dan minum tuak bersama Rawalpen Sipayung, Lasmian Saragih, dan korban pada pukul 20.00 WIB. Ketegangan muncul ketika korban merasa gilirannya bermain dilewati. Perdebatan memanas hingga terjadi aksi saling tendang.
Setelah sempat dipulangkan oleh rekan-rekan, Dolmansen pulang. Namun tak lama kemudian, Edward justru mendatangi rumah Dolmansen dan kembali memicu konflik. Di adegan kesembilan, situasi memuncak saat Edward menusuk tangan kiri Dolmansen menggunakan pisau.
Dolmansen kemudian mengambil pisau dari dalam rumah dan membalas dengan serangan bertubi-tubi. Sebanyak 13 tusukan mendarat di tubuh Edward, mulai dari dada, rusuk, leher hingga pinggang. “Biar mati kau,” demikian kalimat yang disebutkan tersangka dalam adegan rekonstruksi.
Edward ditemukan dalam keadaan telungkup berlumuran darah dan dilarikan ke Puskesmas Saran Padang, namun nyawanya tak tertolong.
Ipda Bilson Hutauruk mengimbau masyarakat agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga. “Masalah kecil yang tidak dikendalikan emosinya dapat berakhir tragis. Kami mengajak masyarakat menjaga ketenangan dan keamanan bersama,” ujarnya.
Usai rekonstruksi, penyidik melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun. Dolmansen Sipayung kini ditahan di Rutan Polres Simalungun menunggu proses peradilan.
(S. Hadi Purba)
Berita-Indonesia.com
—
#Simalungun, #RekonstruksiPembunuhan, #PolresSimalungun ,#DolokSilau,#beritaindonesia.com #KasusKriminal #BeritaIndonesia #Hukum #KriminalHariIni

















