Pematangsiantar — Ketegasan aparat penegak hukum kembali ditunjukkan dalam pelaksanaan razia Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang merupakan bagian dari Operasi Terpadu Pemulihan Kawasan Rawan Narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar. Razia tersebut digelar di NES Restobar & Premium Pool yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pematangsiantar.

Meski sempat mendapat penolakan dari pihak pengelola dan situasi yang dinilai kurang kondusif, Kasatresnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, didampingi Kanit II Ipda Indrawan, S.Sos, tetap memimpin dan melanjutkan razia sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Razia gabungan ini melibatkan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar, serta Denpom I/1 Pematangsiantar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap tempat hiburan malam yang dinilai rawan pelanggaran dan berpotensi menjadi lokasi peredaran narkoba.
Aktivis pemerhati tempat hiburan malam, Hendri Surya Saputra, mengapresiasi sikap tegas aparat penegak hukum yang tetap menjalankan tugas meski menghadapi dinamika di lapangan. Menurutnya, ketegasan tersebut mencerminkan komitmen aparat dalam menjalankan tugas secara profesional dan tidak mudah terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.
Hendri juga menyampaikan keprihatinannya atas ketegangan yang sempat terjadi selama razia berlangsung. Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat pihak yang menyampaikan keberatan secara emosional terhadap kehadiran petugas dan terkesan hendak menghalangi jalannya kegiatan. Hal tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi agar ke depan kegiatan pengawasan dapat berjalan lebih kondusif dan tegas.
Lebih lanjut, Hendri menilai peristiwa tersebut harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Pematangsiantar. Ia menegaskan bahwa NES Restobar & Premium Pool seharusnya bersikap kooperatif terhadap setiap bentuk pengawasan dan penertiban yang dilakukan aparat sesuai ketentuan hukum.
Sorotan juga diarahkan pada aspek perizinan penjualan minuman beralkohol. Kepada wartawan, seorang wanita muda yang mengaku sebagai Manajer NES Restobar, Reni, menyampaikan bahwa pihaknya belum memiliki izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dari Bea Cukai. Ia menjelaskan bahwa NES Restobar & Premium Pool beroperasi sebagai pengecer dan selama ini penjualan minuman beralkohol mengacu pada izin NPPBKC milik pihak pemasok.
Meski demikian, kondisi tersebut tetap menjadi perhatian berbagai pihak mengingat pengelolaan barang kena cukai memiliki aturan khusus yang wajib dipatuhi oleh setiap pelaku usaha.
Atas rangkaian kejadian tersebut, Hendri Surya Saputra mendorong Pemerintah Kota Pematangsiantar bersama instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek perizinan dan operasional NES Restobar & Premium Pool. Ia juga menegaskan pentingnya dukungan terhadap ketegasan aparat penegak hukum agar penertiban tempat hiburan malam berjalan sesuai koridor hukum demi menjaga ketertiban dan kepentingan masyarakat.
“Negara tidak boleh kalah. Jika ada yang melawan atau menghalangi petugas, segera ditindak tegas dan bila perlu segel tempat usahanya,” tegas Hendri.
(S. Hadi P. Tambak)
#beritaindonesiacom, #RaziaNarkoba, #P4GN, #PolresPematangsiantar, #AKPIrwantaSembiring, #PenegakanHukum, #TempatHiburanMalam, #NESRestobar, #KotaPematangsiantar

















