
Penasehat Hukum Hermanto Hamonangan Sipayung SH.CIM.Menjelaskan kepada awak media Selasa 13/1 tentang kemenangan Klien nya Syaiful Amin Lubis
Pematangsiantar – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) secara resmi menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tanggal 23 September 2025 dalam perkara gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Syaiful Amin Lubis melawan Wali Kota Pematangsiantar.
Dalam amar putusan banding, majelis hakim PT-TUN menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat (Wali Kota Pematangsiantar). Namun demikian, seluruh alasan banding dinyatakan tidak beralasan hukum, sehingga majelis hakim menguatkan sepenuhnya putusan PTUN Medan.
Selain itu, PT-TUN juga menghukum Pembanding, yakni Wali Kota Pematangsiantar, untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya banding sebesar Rp250.000.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Syaiful Amin Lubis, Hermanto Hamonangan Sipayung, S.H., C.I.M., bersama Rio Victory Sipayung, S.H., dari Kantor Hukum Hermanto HS dan Rekan, menegaskan bahwa putusan PT-TUN merupakan penegasan penting atas prinsip legalitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Putusan banding ini menegaskan bahwa pertimbangan hukum PTUN Medan telah tepat dan sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Negara dan pejabat administrasi tidak boleh bertindak sewenang-wenang di luar koridor hukum,” ujar Hermanto Hamonangan Sipayung, Selasa (13/1/2026).
Hermanto menilai kemenangan kliennya bukan semata kemenangan personal, melainkan kemenangan prinsip hukum.
“Ini bukan hanya soal Syaiful Amin Lubis sebagai penggugat, tetapi tentang bagaimana hukum administrasi negara bekerja melindungi hak warga negara dari tindakan administratif yang cacat prosedur maupun substansi,” tegasnya.
Riwayat Gugatan
Perkara ini bermula dari gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan Syaiful Amin Lubis ke PTUN Medan pada tahun 2025. Gugatan tersebut kemudian dikabulkan melalui Putusan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tanggal 23 September 2025.
Tidak menerima putusan tingkat pertama, pihak Tergugat dalam hal ini Wali Kota Pematangsiantar mengajukan banding ke PT-TUN. Namun setelah melalui pemeriksaan menyeluruh, majelis hakim banding menilai tidak terdapat kekeliruan penerapan hukum oleh PTUN Medan, sehingga putusan tingkat pertama dikuatkan sepenuhnya.
Secara yuridis, dikuatkannya putusan PTUN Medan oleh PT-TUN menempatkan posisi hukum penggugat semakin kuat. Putusan tersebut menegaskan bahwa objek sengketa berupa pemberhentian Syaiful Amin Lubis sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM/Perumda Tirtauli dinilai cacat hukum, baik dari aspek kewenangan, prosedur, maupun substansi.
Majelis hakim juga menilai pertimbangan hukum PTUN Medan telah tepat dan beralasan hukum, sementara dalil-dalil pembelaan Tergugat tidak mampu menggugurkan argumentasi hukum penggugat. Putusan ini sekaligus menegaskan kewajiban pejabat Tata Usaha Negara untuk tunduk pada asas kepastian hukum, kecermatan, dan larangan penyalahgunaan kewenangan.
Terkait langkah selanjutnya, Hermanto Sipayung menyatakan pihaknya akan menunggu pemberitahuan resmi putusan banding sebelum menentukan sikap hukum berikutnya.
“Apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dilaksanakan, kami tidak menutup kemungkinan menempuh mekanisme eksekusi, pengaduan administratif, hingga langkah hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Hermanto bersama Rio Victory Sipayung.
(S. Hadi Purba)
#PTTUN, #PTUNMedan, #WalikotaPematangsiantar, #SyaifulAminLubis, #HukumAdministrasiNegara, #AUPB, #PutusanPengadilan

















