Kepala Sekolah SDN 3 Sindang Sari menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan ditemukannya makanan tidak layak konsumsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibagikan kepada peserta didik. Pernyataan tersebut disampaikan melalui sebuah video yang kini beredar luas di media sosial dan menyita perhatian publik.
Dalam video tersebut, Kepala Sekolah secara terbuka meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar mengambil tindakan tegas terhadap dapur MBG atau pihak penyedia makanan yang diduga menyalurkan makanan busuk atau tidak layak konsumsi kepada anak-anak sekolah. Ia menegaskan bahwa program MBG merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan gizi dan kesehatan peserta didik, sehingga tidak boleh tercoreng oleh kelalaian pihak pelaksana.
Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, setiap pangan yang diproduksi dan didistribusikan wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi. Pasal 90 secara tegas melarang peredaran pangan yang rusak, busuk, tercemar, atau membahayakan kesehatan manusia. Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan penyelenggara makanan dan minuman menjamin bahwa pangan yang dikonsumsi masyarakat aman bagi kesehatan.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, yang mengatur bahwa pangan siap saji, termasuk makanan untuk anak sekolah, harus diproduksi dengan prinsip higiene dan sanitasi, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga pendistribusian. Sementara itu, Permenkes Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga menegaskan larangan penggunaan bahan pangan yang berbau, berlendir, berubah warna, atau melewati masa layak konsumsi.
Dalam petunjuk teknis Program Makan Bergizi Gratis sendiri, telah ditegaskan bahwa makanan yang dibagikan kepada peserta didik harus memenuhi standar gizi seimbang, aman dikonsumsi, serta melalui pengawasan ketat. Penyedia MBG yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pemutusan kerja sama.
Kepala Sekolah SDN 3 Sindang Sari menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka pihak dapur MBG pemasok layak diberikan sanksi tegas, bahkan dapat dijerat sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 136 jo Pasal 90 UU Pangan, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Ia juga mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG demi menjamin keselamatan dan kesehatan peserta didik.
#MakanBergiziGratis,#MBG,#KeamananPangan,#AnakSekolah,#Pendidikan,#KesehatanAnak,#PresidenPrabowo
Swakelola Revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan TA 2025 Disorot, Dugaan Upah Pekerja Tak Tuntas Dibayar

















