TANGGAMUS, LAMPUNG — Seorang wartawan media daring GerbangNusantara.id mengaku mengalami tekanan dan dugaan ancaman usai melakukan peliputan proyek pembangunan Jembatan Ulu Semong, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, dengan nilai anggaran sekitar Rp6,3 miliar.
Rangkaian peristiwa bermula pada Senin, 19 Januari 2026, saat wartawan tersebut menerbitkan laporan hasil penelusuran lapangan terkait ambruknya talud Jembatan Ulu Semong yang terjadi sebelum jembatan difungsikan. Pemberitaan disusun berdasarkan pemantauan langsung di lokasi serta dokumentasi kondisi fisik bangunan.
Tak lama setelah berita pertama dipublikasikan, wartawan mengaku menerima panggilan telepon dan pesan suara melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang meminta agar berita tersebut diturunkan. Dalam komunikasi itu, pihak yang menghubungi menyampaikan sejumlah klaim terkait proyek dan menyebut beberapa nama yang kemudian dijadikan bahan konfirmasi lanjutan.
Masih di hari yang sama, pengawas proyek menghubungi wartawan untuk memberikan klarifikasi serta meminta agar pemberitaan tidak dilanjutkan sementara dengan alasan proyek masih dalam tahap pengerjaan. Wartawan kemudian diarahkan untuk menghubungi pihak pelaksana proyek guna memperoleh keterangan resmi.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan hak jawab, wartawan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak pelaksana proyek dan menerbitkan pemberitaan kedua pada Selasa, 20 Januari 2026. Berita tersebut memuat penjelasan teknis terkait kronologi kejadian, aktivitas alat berat, serta pelaksanaan proyek.
Namun, pada Selasa malam, wartawan mengaku menerima panggilan telepon dari seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang menyatakan keberatan atas penyebutan namanya dalam pemberitaan.
Dalam percakapan tersebut, wartawan menilai terdapat tekanan verbal berupa nada bicara tinggi, penggunaan kata-kata kasar, serta pernyataan yang bernuansa ancaman, sehingga menimbulkan rasa khawatir terhadap keselamatan pribadi saat menjalankan tugas jurnalistik.
Wartawan menyatakan telah berupaya menjaga komunikasi tetap kondusif dan membuka ruang klarifikasi, namun percakapan berakhir dalam suasana tegang.
Sebagai bentuk pencatatan peristiwa dan perlindungan profesi pers, wartawan kemudian mendokumentasikan dugaan intimidasi tersebut melalui pemberitaan lanjutan.
“Seluruh pemberitaan dilakukan berdasarkan fakta lapangan dan proses konfirmasi. Tidak ada niat menyudutkan pihak mana pun. Tekanan yang saya terima justru membuat saya khawatir terhadap keselamatan saat menjalankan tugas jurnalistik,” ujar wartawan tersebut.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin wartawan bekerja tanpa intimidasi, tekanan, maupun ancaman.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan mengaku telah mengamankan bukti digital berupa rekaman percakapan, pesan suara, serta riwayat komunikasi sebagai dokumentasi dan langkah antisipatif apabila diperlukan proses hukum lebih lanjut.
#bi.com, #KebebasanPers, #IntimidasiWartawan, #Tanggamus, #JembatanUluSemong, #ProyekInfrastruktur, #UU Pers













