bi.com — Warga Desa Way Sido, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dibuat resah dengan hilangnya dua unit sepeda motor milik warga yang terjadi dalam dua hari berturut-turut di areal peladangan desa setempat.
Peristiwa pertama terjadi pada 10 Maret 2026. Seorang warga bernama Ari yang merupakan warga RK 5 Desa Way Sido kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkir di lokasi peladangan yang berada tidak jauh dari kebun tempat ia bekerja.
Sehari kemudian, kejadian serupa kembali terjadi. Pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, seorang warga bernama Mami yang juga tinggal di RK 5 Desa Way Sido kehilangan sepeda motor jenis Honda Kirana di lokasi yang berdekatan dengan kejadian sebelumnya.
Kedua peristiwa tersebut diduga merupakan aksi pencurian kendaraan bermotor yang memanfaatkan kondisi areal peladangan yang relatif sepi dari aktivitas warga.
Sejumlah warga mengaku khawatir dengan maraknya kejadian tersebut. Mereka berharap aparat kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
“Kami berharap pihak Polres Tulang Bawang Barat bisa segera mencari pelaku dan menindaknya, karena kejadian ini membuat warga resah,” ujar Puryanto (bukan nama sebenarnya), salah satu warga setempat.
Secara hukum, tindakan pencurian kendaraan bermotor dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Jika terdapat unsur pemberatan, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
#PencurianMotor,#WaySido, #TulangBawangBarat ,#KriminalLampung

















