Fenomena “No Viral, No Justice” kembali menjadi sorotan publik di tengah maraknya keluhan masyarakat terkait lambannya penanganan sejumlah kasus. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah merespons fenomena tersebut dengan meminta seluruh jajaran kepolisian tidak bersikap baperan (bawa perasaan), melainkan menjadikannya sebagai pemacu untuk bekerja lebih peka, responsif, serta cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat tanpa harus menunggu kasus menjadi viral.
Di sisi lain, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara umum telah menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas setiap pelaku, termasuk apabila terdapat oknum internal yang terlibat. Berbagai operasi rutin juga terus dilakukan guna mengungkap jaringan sindikat narkoba di berbagai wilayah hukum. Minggu (15/03/2026).
Namun di Kabupaten Simalungun, kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun yang memiliki tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, serta pembinaan dan penyuluhan terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika dinilai sebagian pihak berjalan lamban.
Pihak kepolisian selama ini kerap menyatakan akan bertindak tegas tanpa negosiasi terhadap para pelaku peredaran narkoba. Akan tetapi, menurut sejumlah pihak, pernyataan tersebut dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan kondisi di lapangan.
Keprihatinan juga datang dari berbagai elemen masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkoba di Kampung Korem, Nagori Mekar Bahalat, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Dugaan aktivitas jaringan narkoba di wilayah tersebut kembali menjadi sorotan Ketua Umum Bara Hati Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Umum Bara Hati Indonesia, Rikkot Damanik, melalui sejumlah media online telah menyampaikan desakan kepada aparat penegak hukum, khususnya Satresnarkoba Polres Simalungun, agar segera melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan bandar besar sabu-sabu yang disebut-sebut berinisial “Heri cs” di Kampung Korem.
Menurutnya, dampak penyalahgunaan narkoba sangat luas, mulai dari kerusakan kesehatan fisik dan mental hingga menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi yang serius di tengah masyarakat.
“Kami kembali meminta agar pihak Satresnarkoba Polres Simalungun lebih tegas dan serius melakukan penindakan terhadap bandar sabu-sabu yang ada di Kampung Korem tersebut, mengingat dampak narkoba sangat buruk terhadap generasi muda bangsa ke depan,” ujar Rikkot, Minggu (15/03/2026).
Ia juga menegaskan bahwa peredaran narkotika merupakan tindak kriminal serius dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita semua tahu bahwa bisnis haram peredaran narkoba merupakan kejahatan serius dan ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara bertahun-tahun hingga hukuman mati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Sementara itu, tim media juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Satresnarkoba Polres Simalungun. Pada Kamis (13/03/2026), pesan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp telah dikirimkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Charles Nababan untuk meminta tanggapan terkait dugaan tersebut serta langkah penindakan yang telah dilakukan.
Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban ataupun tanggapan resmi.
(S. Hadi Purba)
Tagar:
#Simalungun, #BeritaIndonesia, #PerangNarkoba, #NoViralNoJustice, #BaraHatiIndonesia,

















