SIMALUNGUN – Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian dua unit sepeda gunung senilai Rp 44 juta, Selasa (17/3/2026). Tersangka berinisial Tedy Fradana Purba (26 tahun) ditangkap di belakang rumahnya di Jalan Seroja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, setelah melancarkan aksi pencurian dengan cara memanjat tembok rumah korban.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Rabu sore sekitar pukul 16.30 WIB menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Perdagangan yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Unit Reskrim Polsek Perdagangan telah berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial Tedy Fradana Purba dalam kasus pencurian dua unit sepeda gunung senilai puluhan juta rupiah,” ujar AKP Verry Purba.
Kasus ini bermula saat korban berinisial Kurniawan Andi Wibowo (41 tahun), seorang karyawan swasta, mengetahui telah terjadi pencurian dua unit sepeda gunung dari garasi rumahnya pada Sabtu pagi, 7 Maret 2026 sekitar pukul 08.15 WIB.
“Korban mengetahui telah terjadi pencurian dua unit sepeda gunung dari garasi rumahnya di Jalan Rakyat, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” ungkap Kasi Humas.
Sepeda yang dicuri adalah satu unit sepeda gunung warna merah merek Detroit dan satu unit sepeda gunung warna hitam merek Polygon. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 44.000.000.
“Dua unit sepeda gunung yang dicuri adalah merek Detroit warna merah dan merek Polygon warna hitam dengan total kerugian ditaksir Rp 44 juta,” ujar AKP Verry.
Pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, korban bersama saksi Ade Chandra Panjaitan menemukan salah satu sepeda miliknya berada pada seseorang bernama Julianda.
“Dari keterangan Julianda, ia disuruh oleh seseorang bernama Tedi untuk menjualkan sepeda tersebut. Informasi ini menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus,” jelasnya.
Selanjutnya pada malam harinya, saksi mendatangi rumah tersangka dan menemukan satu unit sepeda lainnya.
“Satu unit sepeda lagi ditemukan di rumah tersangka. Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa Tedi adalah pelaku pencurian,” ujar AKP Verry.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/89/III/2026 pada 12 Maret 2026.
“Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor langsung mengeluarkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan,” ungkapnya.
Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
“Pada Selasa 17 Maret 2026 pukul 11.30 WIB, petugas Polsek Perdagangan berhasil mengamankan Tedy Fradana Purba di belakang rumahnya,” kata AKP Verry.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian pada Sabtu dini hari, 7 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
“Tersangka menerangkan cara melakukan pencurian dengan memanjat tembok rumah korban, masuk ke garasi, kemudian mengeluarkan sepeda satu per satu,” jelasnya.
Setelah berhasil membawa keluar sepeda, tersangka membawa ke rumahnya secara bergantian. Ia juga mengaku beraksi seorang diri dengan motif ekonomi.
“Tersangka menerangkan bahwa ia melakukan pencurian sendirian tanpa bantuan orang lain. Motif pencurian adalah untuk kepentingan ekonomi,” tambahnya.
Saat ini, kedua sepeda telah diamankan sebagai barang bukti dan tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka saat ini ditahan di Polsek Perdagangan dan akan diproses sampai ke tingkat JPU,” pungkas AKP Verry Purba.
Laporan: Samhadi Purba
#PolsekPerdagangan, #PencurianSepeda, #KriminalSimalungun, #PolresSimalungun, #BeritaHukum, #AksiPencurian

















