SIMALUNGUN – Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Seksi Intelijen bersama Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menggelar Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) Pendampingan Rencana Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Rabu (10/06/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Pesifera Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi tersebut merupakan bagian dari Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang bertujuan memperkuat tata kelola Dana Desa agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Turut hadir dalam kegiatan itu Camat Jawa Maraja Bah Jambi Sudiono, S.P., M.Si., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun Yudhi Saputra, S.H., Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Alvin Pandiangan, S.H., M.H., para Pangulu se-Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Jaksa Pengacara Negara, serta pegawai Kejaksaan Negeri Simalungun.
Dorong Tata Kelola Dana Desa yang Bersih dan Akuntabel
Dalam sambutannya, Pemerintah Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program pendampingan tersebut. Pemerintah kecamatan berharap sinergi antara pemerintah nagori dan Kejaksaan Negeri Simalungun dapat terus diperkuat guna mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Yudhi Saputra, S.H., menjelaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan langkah preventif untuk meminimalisasi potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
“Masih terdapat berbagai laporan dan persoalan yang muncul akibat kesalahan administratif maupun pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan. Program Jaga Desa diharapkan menjadi sarana edukasi sekaligus pencegahan agar para Pangulu terhindar dari permasalahan hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para Pangulu agar lebih selektif terhadap berbagai kegiatan yang tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus yang berpotensi menjerat dalam tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Siap Berikan Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., menegaskan pentingnya komunikasi aktif antara pemerintah nagori dan Tim Jaksa Pengacara Negara dalam setiap tahapan pengelolaan Dana Desa.
“Melalui konsultasi dan koordinasi yang intensif, berbagai keraguan maupun kendala yang dihadapi dalam pengelolaan Dana Desa dapat diselesaikan lebih awal sehingga potensi kesalahan dapat dicegah sejak dini,” katanya.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Simalungun berkomitmen memberikan pendampingan dan konsultasi hukum secara menyeluruh guna mendukung tata kelola Dana Desa yang baik. Selain itu, seluruh Pangulu diajak untuk bersama-sama mewujudkan program Kerja Bersih demi terciptanya pemerintahan yang lebih profesional dan berintegritas.
Para Pangulu yang hadir menyambut positif kegiatan tersebut dan berharap pendampingan, pembinaan, serta koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Simalungun dapat dilakukan secara berkelanjutan. Mereka juga menyatakan komitmen untuk mengelola Dana Desa secara bersih, transparan, dan sesuai ketentuan hukum demi mendukung pembangunan nagori yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kejaksaan Hadir Sebagai Mitra Strategis Desa
Melalui kegiatan Entry Meeting ini, Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan perannya tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam upaya pencegahan permasalahan hukum, penguatan tata kelola pemerintahan, serta optimalisasi pemanfaatan Dana Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
#KejariSimalungun, #JagaDesa, #DanaDesa2026, #JawaMarajaBahJambi, #Pangulu, #PemerintahanDesa, #TransparansiDanaDesa, #BeritaIndonesiaCom













