Lampung Utara, 11 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Utara memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media mengenai dugaan permasalahan pada Kelompok Wanita Tani (KWT) di Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku belum mengetahui secara pasti apakah telah terdapat laporan resmi dari masyarakat terkait persoalan tersebut.
“Saya belum tahu sudah ada atau belum laporannya. Saya masih di lapangan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Bidang pada DPMD Kabupaten Lampung Utara menyatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi internal dan melaporkan informasi tersebut kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
“Terkait koordinasi, akan saya laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan. Segera kami tindak lanjuti terkait hal ini,” katanya.
Menunggu Klarifikasi Dinas Teknis
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Lampung Utara, Muzarin Daud, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan awak media melalui aplikasi WhatsApp.
Selain itu, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Bumi Agung Marga, Herlina, juga belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi dan keberlangsungan kegiatan KWT yang menjadi sorotan masyarakat.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap instansi terkait dapat segera melakukan penelusuran dan evaluasi terhadap kondisi Kelompok Wanita Tani tersebut, sehingga dapat diketahui secara jelas penyebab permasalahan yang terjadi serta langkah-langkah penyelesaiannya.
(Lady)
#LampungUtara, #BumiAgungMarga, #KWT, #DPMD, #KejariLampungUtara, #AbungTimur, #PemberdayaanMasyarakat, #PertanianDesa, #BiCom, #Lampung












