• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Hukum

Rolling Lampung Utara Berpotensi Hambat “Pembangunan “

Berita-indonesia.com by Berita-indonesia.com
September 5, 2022
in Hukum
0
Rolling Lampung Utara Berpotensi Hambat “Pembangunan “
134
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG UTARA (BI):

Selain di duga menabrak aturan, pelantikan 213 pejabat dengan rincian 104 pejabat administrator (eselon III) dan 109 pengawas (eselon IV) di Ruang Tapis, Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara pada Selasa, (30-8-2022) lalu, berpotensi menghambat pembangunan di daerah.

Di Lampung Utara, hukuman pembebas tugasan jabatan atau non job tanpa didasari dari argumentasi kuat. Bahkan, ada pejabat yang masa pensiun kurang dari 20 hari ikut terkena non job. Padahal, masa pengabdian mereka sudah puluhan tahun dan di akhir masa jabatannya harus menerima hukuman yang sangat berat berupa pemberhentian dari jabatan tanpa alasan yang jelas dan surat teguran dari pimpinan pun, belum pernah diterima.

Padahal, di kutip dari mediaindonesia.com, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono. menuturkan pencopotan secara paksa tanpa argumentasi yang jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang ASN.

Merujuk dari PP tersebut, pencopotan pejabat merupakan bentuk hukuman berat yang harus didahului dengan evaluasi atau sidang etik.

Hukuman berat itu dijatuhkan, jika pejabat yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin atau tidak menunjukkan kinerja yang baik.

“Bisa juga diberhentikan karena kinerja yang sangat rendah. Itu ada ukurannya dan biasanya melalui perhitungan performance, ditunjukkan bahwa dia tidak mencapai target”
ujarnya ketika dihubungi, Rabu (18/7).

Jika prosedur itu tidak dilakukan, maka
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan turut memeriksa kepala daerah serta pejabat kepegawaian yang berwenang.

Merujuk pasal 118 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, bahwa pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang dijanjikan dalam waktu satu tahun di suatu jabatan diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Bila tidak menunjukkan perbaikan kinerja, maka pejabat bersangkutan harus mengikuti ulang uji kompetensi.

Sementara pada pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa setiap atasan wajib memeriksa lebih dulu PNS yang dijatuhi hukuman disiplin. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Apabila keputusan non job dalam rangka penjatuhan sanksi kedisiplinan tentunya, dapat ditempuh upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif. Namun bagaimana apabila pencopotan jabatan tidak dalam rangka pemberian sanksi kedisplinan, maka sesuai ketentuan yang berlaku, hal ini masuk dalam kategori Keputusan Sewenang-Wenang dan Penyalahgunaan Wewenang Pemerintah.

Bukan hanya menabrak aturan, rolling yang dilakukan, berpotensi menghambat “pembangunan” di daerah. Sebab, beberapa pejabat yang berhentikan sedang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Dan, syarat menjabat PPK merujuk Peraturan Presiden (Prepres) No. 16 TAHUN 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pada Bab XIV, ketentuan peralihan, menyatakan PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa atau dalam hal ini, menjabat sebagai kepala bidang (Kabid).

Menyikapi hal ini, Ketua LSM Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (KPPP), Nasril Subandhi, saat di mintai pendapatnya mengatakan dengan tidak terpenuhinya syarat untuk menjadi PPK maka kontrak tersebut batal. Sebab, pelaku di dalamnya sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana di atur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia No 16 tahun 2018.

Maka, saat jabatan Kabid itu diberhentikan di mana pejabat tersebut tidak memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa maka syarat untuk menjadi PPK tidak terpenuhi. Sedangkan, kegiatan pembangunan sudah memasuki masa pelaksanaan (telah di lakukan kontrak) oleh pejabat tersebut.

“Persoalannya, bila PPK yang sudah berkontrak dan proses kontrak itu telah berjalan maka pejabat itu tidak dapat digantikan sampai kontrak itu selesai. Sebab, akibat dari pemberhentian sepihak dalam jabatan maka syarat untuk menjadi PPK tidak terpenuhi dan itu, berakibat kontrak yang ditandatangani tersebut gugur” ujarnya. YUD

 

 

 

846
Tags: Non JobPrepres
Previous Post

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

Next Post

Makna “Award” Bagi Pembangunan Daerah

Berita-indonesia.com

Berita-indonesia.com

Situs berita online Indonesia yang menyajuikan berita terbru dan terpercaya yang diambil dari berbagai sumber yang berkompeten di bidang jurnalistik

Next Post
Makna “Award” Bagi Pembangunan Daerah

Makna "Award" Bagi Pembangunan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

April 21, 2026
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

1
Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

1
Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

April 27, 2026
Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

April 26, 2026
Komitmen Berantas Narkoba, Petugas Lapas Way Kanan Gagalkan Penyelundupan Sabu

Komitmen Berantas Narkoba, Petugas Lapas Way Kanan Gagalkan Penyelundupan Sabu

April 26, 2026
KPKM RI Bongkar Dugaan Titik Rawan APBD Sumut 2025

KPKM RI Bongkar Dugaan Titik Rawan APBD Sumut 2025

April 24, 2026

Recent News

Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

April 27, 2026
Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

April 26, 2026
Komitmen Berantas Narkoba, Petugas Lapas Way Kanan Gagalkan Penyelundupan Sabu

Komitmen Berantas Narkoba, Petugas Lapas Way Kanan Gagalkan Penyelundupan Sabu

April 26, 2026
KPKM RI Bongkar Dugaan Titik Rawan APBD Sumut 2025

KPKM RI Bongkar Dugaan Titik Rawan APBD Sumut 2025

April 24, 2026

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

April 27, 2026
Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

April 26, 2026
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB