LAMPUNG UTARA (BI):
“Tugas kami belum terprogram, standar kinerja yang mesti dilakukan jabatan fungsional, analis mutu hasil pertanian yang terbentuk per- Desember 2021 lalu belum ada.
Lalu, bagaimana kami menyusun angka kredit untuk kinerja serta bagaimana jenjang karir
kami ke depan”.
Keluhan pejabat fungsional, analis mutu hasil pertanian, Yuli, di ruang kerjanya, beberapa hari lalu, disampaikan. Sebab, Juklak maupun Juknis sebagai standar operasional prosedur (SOP) sejak ditetapkan jabatan baru tersebut, sampai saat ini belum diterbitkan.
Dia menuturkan, secara teknis jabatan fungsional analis mutu hasil pertanian, secara umum adalah menganalisa standar mutu produk pertanian yang dihasilkan di daerah. Seperti pengolahan komoditas pertanian untuk singkong maupun pisang menjadi olahan produk setengah jadi atau bahan jadi yang memiliki kualitas standar baku mutu yang ditetapkan atau dalam hal ini, masuk kualifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI)
“Tanpa Juklak dan Juknis sebagai SOP. Lalu, bagaimana secara teknis menetapkan standar baku mutu SNI suatu produk, misalnya: untuk olahan singkong atau pisang sebagai bahan keripik. Tentunya, ada standar baku mutu untuk menetapkan kualifikasinya. Menilik dari kandungan air, rasa, tekstur, bau maupun kandungan zat didalamnya” kata dia.
Terpisah, sebelumnya, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permenpan) Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya.
Penetapan jabatan Pengawas Mutu Hasil Pertanian secara Nasional di bentuk pertanggal 12 April 2021 dan implementasi yang sama, juga dilakukan di daerah. Merujuk dari Permenpan itu, di Lampung Utara. Jabatan fungsional, analis mutu hasil pertanian yang masuk pada sub bagian unit kerja di Dinas Pertanian (Distan) ditetapkan per- Desember 2021 di bawah naungan, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian, (BPTP) Propimsi Lampung, Balitbangtan, Kementan RI.
Merujuk dari Permenpan No. 16 Tahun 2021 itu, menegaskan jabatan fungsional tersebut,
masuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.
kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Tugas yang di emban adalah melaksanakan
pembinaan penerapan standar dan pengawasan mutu serta keamanan hasil pertanian. Dengan sub kegiatan, pengembangan standar keamanan dan mutu hasil pertanian, penyusunan materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan atau mutu hasil pertanian. Dilanjutkan melaksanakan disminasi informasi pertanian kepada pelaku usaha, fasilitasi penerapan/ pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian, dan upaya peningkatan produksi, pengelolaan data dan informasi peningkatan produksi, penerapan/ pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian.
Selain itu, pengumpulan data pelaku usaha/unit usaha dan rekomendasi teknis, pengawasan keamanan dan/ atau mutu hasil pertanian, pengembangan sistem dan metode di bidang peningkatan produksi, keamanan dan mutu hasil pertanian.
Lanjut, pengembangan sistem peningkatan produksi, manajemen mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian, analisa risiko terhadap sistem keamanan dan/atau mutu hasil pertanian, melakukan penyidikan dan menjadi saksi ahli serta pengujian keamanan dan mutu hasil pertanian.
Hanya saja di daerah, Permenpan, Nomor 16 Tahun 2021 ini, masih perlu dijabarkan dalam juklak dan juknis sebagai pedoman teknis kinerja petugas di lapangan. Dengan itu, diharapkan upaya untuk mendorong pengembangan komoditas strategis di daerah demi pengembangan UMKM di Lampung Utara dapat optimal dilakukan.
Lalu….YUD