AKARTA : — Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa angkat bicara mengenai pengibaran bendera asing oleh WNI dalam kegiatan di dalam negeri. Fenomena ini terjadi dalam turnamen Indonesia Masters 2023.
Di langsir dari kanal berita REPUBLIKA.CO.ID, Herry menegaskan tindakan WNI tersebut sudah melanggar aturan. Undang-undang (UU) tentang Lambang Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 Tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan menjadi salah dua regulasi yang mengatur hal itu.
Dari ketentuan UU jelas menyalahi aturan ya, karena bendera asing dikibarkan WNI itu punya syarat misalnya izin dan situasi yang berkaitan dengan negara tersebut,” kata Herry kepada Republika.co.id, Ahad (29/1/2023).