LAMPUNG UTARA :
Beredarnya “rumor” di media sosial terjadi dugaan pungli yang dilakukan oknum di salah satu instansi pemerintah dengan meminta sejumlah uang imbalan untuk pengurusan purna bakti sebesar Rp2 juta s/d Rp10 juta.
Dan, dimungkinkan dugaan itu terjadi di Kabupaten Lampung Utara. Lalu, apakah dugaan itu benar.. .?
Mensikapi hal ini, penulis hanya ingin sekedar membahas tentang apa itu pungli.
Pungli merupakan salah satu bentuk maladministrasi yang sering terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dan, itu termasuk tindakan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Perbuatan itu, dapat dilakukan petugas pelaksana pelayanan publik dengan
meminta pembayaran uang yang tidak sesuai atau tidak ada aturan dalam hal ini payung hukum atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna layanan.
Praktek ini, sangat tercela dan merusak citra pemerintah. Untuk faktor yang penyebab beragam. Mulai dari ketidakjelasan prosedur layanan, adanya penyalahgunaan wewenang. keterbatasan informasi yang tidak dapat di akses pengguna layanan, kurangnya integritas pelaksana layanan dan lainnya.
Pungli dalam pelayanan publik, idealnya dapat di cegah dengan melakukan pengawasan maksimal dan pemenuhan setiap standar layanan. Namun banyak hal yang menjadikan hal tersebut sulit dilakukan.
Sebab, kurangnya komitmen dari atasan pelaksana pelayanan publik. Selain itu, juga kurangnya integritas dan profesionalitas pelaksana pelayanan publik bahkan adanya perilaku korup yang dimiliki oleh pelaksana pelayanan publik tersebut.
Lalu, bagaimana ancaman hukuman bagi mereka yang melakukan.
Hal itu, diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada pasal 5 Ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001. Menyatakan memberi suap/menjanjikan hadiah kepada PNS atau penyelenggara negara, di ancam dengan pidana Min. 1 Tahun Max. 5 Tahun, Denda Min. 50 Juta Max. 250 Juta.
Pada Pasal 12E UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001, bagi PNS yang melakukan pemerasan, di ancam dengan Pidana Min. 1 Tahun Max. 20 Tahun, Denda 1 Milyar.
Pasal 12A , 12B UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001, bagi PNS yang menerima hadiah atau janji untuk berbuat sesuatu, di ancam dengan pidana Min. 4 Tahun Max. 20 Tahun, Denda Min. 200 Juta Max. 1 Milyar.
Dikarenakan praktik pungli sudah menjamur dan telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera telah dilakukan pemerintah. Di masa Presiden Jokowi pasca ditemukannya pungutan liar di Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu.
Diterbitkan peraturan presiden ( Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Merujuk Perpres tersebut, tindakan tegas yang akan diberikan pemerintah apabila terbukti melakukan pungutan liar adalah di proses secara hukum dan dilakukan tindakan pemecatan bila pelakunya dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sangsi pemecatan ini penting untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pungli dengan pertimbangan, tindakan itu telah merugikan masyarakat luas.
Pemberantasan pungli, di lembaga negara merupakan paket kebijakan hukum yang masuk dalam cakupan Program Reformasi Hukum.
Praktek pungli ini, mesti dihilangkan sampai ke akar-akarnya, hanya saja pemberantasannya tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah saja. Masyarakat juga harus turut serta berperan aktif dalam memberantas pungli.
Bagaimana Lampung Utara, petugas pelayanan publik apakah sudah…. YUD