TANGGAMUS (berita-indonesia. com) :Masalah dugaan mark-up Dana Desa (DD) Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung terus bergilir.
DPD LPKNI Tanggamus tegaskan akan kawal dugaan kasus tersebut, Minggu (2-7-23).
Sekretaris DPD LPKNI Tanggamus, Parta Irawan, mengatakan, dirinya bersama seluruh pengurus DPD LPKNI Tanggamus mendukung penuh langkah Ketua DPD LPKNI Tanggamus untuk mengawal indikasi penyimpangan dana desa Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo tahun anggaran (TA) 2022.
Dalam upaya penuntasan kasus itu, berapa Minggu yang lalu, DPD LPKNI Tanggamus, menyampaikan surat laporan resmi indikasi penyimpangan dana desa (DD) juga Mark-Up kegiatan pembangunan fisik TA 2022 ke pihak
Kejaksaan Negri Tanggamus.
“Berapa hari yang lalu, puluhan warga Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo mendatang kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk melaporkan oknum kepala Pekon kejadian (Murni) terkait Insentif yang tidak kunjung disalurkan, sekaligus menyampaikan Mosi Tidak Percaya terhadap ulah oknum tersebut” ujarnya.
Warga Pekon kejadian juga mendatangi Mapolres Tanggamus guna melaporkan oknum kepala Pekon kejadian yang terindikasi melarikan istri warganya sendiri dan hingga hamil.
“Kami dukung penuh langkah Ketua DPD LPKNI Tanggamus mengawal masalah oknum kepala Pekon kejadian yang telah merugikan keuangan negara juga melakikan perbuatan amoral.
Dikesempatan yang sama Ketua DPD LPKNI Tanggamus, Yuliar Baro, juga menyampaikan saat dikomfirmasi awak Media, telah menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus, guna melaporkan secara resmi atas indikasi penyalahgunaan anggaran dana desa Pekon Kejadian Tahun Anggaran 2022.
“DPD LPKNI akan terus memantau perkembangan kasus terkait laporan kami di Kejaksaan Negri Tanggamus dan juga Polres Tanggamus demi rasa keadilan bagi warga Pekon kejadian Kecamatan Wonosobo yang merasa dirugikan. Semoga,” ungkap Baro. (Wan)