TULANG BAWANG BARAT (berita-indonesia. com: OK (24) di tangkap petugas Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, karena di duga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah bengkel.
Warga Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berprofesi buruh.
“Jum'at (30-6-23), sekitar pukul 21.30, petugas menangkap pelaku curat di bengkel motor saat berada di rumahnya Mesuji,” kata Kasat Reskrim, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, Sabtu (1-7-23).
Dari tangan pelaku, lanjut AKP Dailami, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Pink No.Pol: F 6816 LZ, No.Sin:JF51E1075426, No.Ka:MH1JF5110AK072467.(sudah di cat warna hitam) yang sempat disembunyikan pelaku di Mesuji.
Kasat Reakrim menjelaskan, menurut keterangan dari korban Tukimin (53), berprofesi wiraswasta, warga tiyuh Pulung Kencana, Pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 17.00 WIB pelapor membawa 1 (satu) unit sepeda motor miliknya jenis Honda Beat warna Pink dengan nomor Polisi F 6816 LZ No.Sin: JF51E1075426 No.Ka: MH1JF5110AK072467 di bengkel milik KASWADI yang terletak di Pulung Kencana RK 03 untuk di perbaiki, kemudian pelapor meletakkan Sepeda Motornya di belakang Bengkel Kaswidi.
Lalu 2 hari kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira jam 02.00, Kaswadi datang kerumah pelapor dan mengatakan bahwa Sepeda Motor milik Pelapor hilang di curi atau di ambil orang, kemudian Pelapor melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.
Kronologis Penangkapan Pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekitar pukul 21.00, tim tekab 308 presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapati informasi keberadaan tersangka berada di Kab. Mesuji kemudian tim tekab 308 presisi Polres Tulang Bawang Barat langsung menunju lokasi sekitar pukul 21.30. Petugas berhasil mengamankan 1 orang tersangka An. OK dikediamannya berikut Barang Bukti.
“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat untuk mencari dimana keberadaan pelaku dan BBnya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta dengan BBnya,” jelas AKP Dailami.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana Tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Sdr.Noven/humas_tubaba).