LAMPUNG UTARA (berita-indonesia. com) :
Dalam amar putusan gugatan perdata yang telah di putus pihak Pengadilan Negeri Kotabumi, Selasa, 12 Juli 2023, Bupati Lampung Utara kalah. Di amar putusan tersebut, Bupati sebagai Tergugat I dihukum untuk membayar Rp4,7 miliar kepada 22 Penggugat.
Putusan itu. dibenarkan oleh Kuasa hukum para Penggugat, Riduan Habibi SH MH, Jum'at 14 Juli 2023. Pengacara dari kantor hukum IRH dan Partners ini bersyukur karena majelis hakim masih menggunakan hati nurani dan objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara ini.
“Karena konsultan itu adalah perencana dan pengawasan pekerjaan tahun 2018 belum di bayar oleh Pemeritah kabupaten Lampung Utara sementara pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan oleh kontraktor dan sudah dilakukan pembayaran,” tegas Habibi seraya menyebut Putusan telah dilaksanakan pada Hari Rabu, 12 Juli 2023.
Sementara, lanjut Habibi, konsultan belum dibayar dan harus berkali-kali melakukan penagihan dan berakhir dilakukan gugatan di Pengadilan Negeri kotabumi ini
“Karena ini satu-satunya nya saluran yang harus ditempuh oleh para penggugat
Untuk menagih hak mereka,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Serikat Media Siber Indonesia (LBH SMSI) ini.
Sementara kuasa hukum lainnya, Indra Jaya SH MH CIL CME, menyebut kemenangan ini merupakan kemenangan tim yang didukung oleh para penggugat. “Alhamdulillah dikabulkan dan kita belum mengetahui apakah nantinya Tergugat akan melakukan banding atau tidak karena Tergugat masih memiliki waktu untuk mengajukan banding,” sebut Indra.
Indra yang juga Sekretaris DPD KAI Lampung ini mengatakan, gugatan ini merupakan gugatan ke empat yang dilakukan tim kuasa hukum IRH dan Partner. “Empat empatnya berhasil dengan pemerintah daerah (Bupati,-red) sebagai Tergugat,” papar Indra.
Diketahui dalam persidangan perkara gugatan perdata, dengan nomor 31/Pdt.G/2022/PN Kbu. Dimana Majelis Hakim yang dipimpin oleh Edwin Adrian memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan terhadap Bupati Lampung Utara dkk.
Yang mana salah satunya ialah, menghukumnya selaku Tergugat I beserta Plt Kepala Dinas PUPR Lampung Utara selaku Tergugat II, untuk membayarkan sejumlah uang pekerjaan di 2018, kepada 22 Penggugat di gugatan ini.
Senilai total Rp4.735.909.000 (Empat Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Rupiah). Serta menolak gugatan untuk selebihnya.
Berikut putusan Majelis Hakim PN Kotabumi, yang dicantumkan pada SIPP:
MENGADILI
DALAM PROVISI
1. Menolak Provisi Para Penggugat.
DALAM EKSEPSI
1. Menolak seluruh eksepsi Para Tergugat.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Para Penggugat.
3. Menyatakan sah dan berharga barang bukti Para Penggugat.
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama melaksanakan kewajiban membayar pekerjaan Para Penggugat tahun 2018, yang besarnya adalah:
1. Penggugat (1), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp75.548.000.
b. 100 % (PHO): Rp117.136.000.
2. Penggugat (2), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp97.800.000.
b. 100 % (PHO): Rp85.000.000.
c. 100 % (PHO): Rp124.300.000.
d. 100 % (PHO): Rp198.930.000.
3. Penggugat (3), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp98.332.000.
4. Penggugat (4), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp98.789.000.
b. 100 % (PHO): Rp99.404.000.
c. 100 % (PHO): Rp110.350.000.
d. 100 % (PHO): Rp139.279.000.
5. Penggugat (5), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp98.981.000.
b. 100 % (PHO): Rp99.000.000.
6. Penggugat (6), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp99.762.000.
b. 100 % (PHO): Rp99.789.000.
c. 100 % (PHO): Rp196.361.000.
d. 100 % (PHO): Rp96.987.000.
7. Penggugat (7), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp118.085.000.
8. Penggugat (8), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp98.323.000.
b. 100 % (PHO): Rp98.323.000.
c. 100 % (PHO): Rp117.486.000.
9. Penggugat (9), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp98.803.000.
10. Penggugat (10), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp115.010.000.
11. Penggugat (11), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp98.842.000.
b. 100 % (PHO): Rp198.512.000.
c. 100 % (PHO): Rp148.882.000.
12. Penggugat (12), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp97.592.000.
13. Penggugat (13), Pekerjaan:
a 100 % (PHO): Rp199.397.000.
14. Penggugat (14), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp74.267.000.
b. 100 % (PHO): Rp73.904.000.
15. Penggugat (15), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp136.418.000.
b. 100 % (PHO): Rp189.833.000.
16. Penggugat (16), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp124.150.000.
17. Penggugat (17), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp170.000.000.
18. Penggugat (18), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp96.819.000.
19. Penggugat (19), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp92.655.000.
20. Penggugat (20), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp128.553.000.
21. Penggugat (21), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp198.622.000.
22. Penggugat (22), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp125.685.000.
Jumlah keseluruhan sebesar Rp4.735.909.000. Terbilang: (Empat Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Rupiah).
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp2.710.000. (Dua Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).
6. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya.
Dalam gugatan ini tercatat 22 orang selaku Penggugat I hingga 22, yaitu Ir Memed Humaedi, Abu Bakar, ST, Dwi Pariyono, Abdul Rajab, Zainul Ervan Al Maulidi dan Julisman Jaya Arsyad.
Kemudian selanjutnya atas nama Siswanto, Susarman, ST.,MT, Elza Novilyansa, ST.,MT, Puji Riyanto, Endah Praptini, Asrudi, ST, Triyono Utomo, serta Yohanes Kiswantoro, ST.
Dan berikutnua atas nama Yanto Moehtar, Maimunah, SE, Sulton Farid, Ardiles, ST, Ramot Siregar, ST, Taufik Alamsyah, Ir. A. Rosidi Aiyub dan Khaerudin, ST.
Sedangkan selaku 10 pihak selaku Tergugat I hingga 10, yaitu Bupati Kabupaten Lampung Utara, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Edyson, ST.,MT.
Serta Afrizal, ST.,MM, Rio Alaska, S. SOS.,MT, M Dahlano, ST.,MT, Muliya Dewi Purnama, ST, Yunada, ST.,MIP, Yulias Dwiantoro, ST.,MT dan Ganda Wijaya, ST.,MM. Dan selaku pihak Turut Tergugat yaitu Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara.
Gugatan perdata ini, tercantum dengan status minutasi. Belum terlihat adanya upaya hukum lanjutan dengan adanya permohonan Banding, baik dari Para Penggugat maupun Tergugat dan Turut Tergugat. (Di langsir dari DIARY.CO.ID )