Lampung Utara – Merasa dirugikan, Rama Fitriyadi(37), melaporkan kejadian pencurian singkong di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara (Lampura), ke Polres setempat, Rabu (9/8/2023).
Rama menjelaskan, bahwa sebelumnya telah menyewa lahan seluas satu hektar. Lalu karena sudah waktunya panen, ia menyuruh buruh untuk mencabut singkong yang ditanamnya. Karena tidak dapat diselesaikan dalam satu hari, Rama memutuskan untuk melanjutkan memanen sisa ubi kayu yang tinggal sedikit lagi di lahan tersebut.
Namun, saat datang ke lokasi dan menyuruh kuli cabut singkong kembali bekerja, ia melihat jika ubi kayu miliknya sudah dicabut lebih dulu tanpa izin darinya.
“Dari keterangan pembeli atau penadah, saya mendapat informasi bahwa diduga si pemilik lahan sendiri yang justru melakukan pencabutan singkong tanpa izin, sebanyak tiga kuintal,” terang Rama.
Atas kejadian tersebut, karena merasa dirugikan, Rama melaporkan pencurian tanaman ubi kayu itu ke Polsek Sukajaya, namun pelayanan yang ia terima kurang baik sehingga iya langsung melapor ke Polres Lampung Utara.(*)