PESAWARAN (berita-indonesia.com):
Polres Pesawaran gelar press release ungkap Kasus Tipu Gelap yang dilakukan, Shiela Dean Mareta Pasha, yang sempat melarikan diri ke Jawa Timur, di halaman Polres setempat, Rabu (16-8-23).
Dimungkinkan masih ada tersangka lain yang masih terlibat dalam kasus tersebut, Rabu (16-8-23).
Dijelaskan, Kapolres Pesawaran AKBP, Maya Heny Hitijahubessy, didampingi Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP, Supriyanto Husin, Tim nya juga bekerjasama dengan Satreskrim Polres Jember dan berhasil mengamankan pelaku di Jawa Timur saat dalam perjalanan ke Banyuwangi.
“Kita bekerjasama dengan Polres Jember, dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang diperjalanan menuju Banyuwangi,” jelasnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, yaitu, dua unit smartphone, buku rekening, dan beberapa kartu ATM dan buku tabungan atas nama tersangka uang tunai sejumlah Rp.900 ribu rupiah, dan 30 paket produk kecantikan yang diduga milik korban, dan kerugian yang dialami korban kurang lebih Rp.917 juta rupiah.
Selain itu, AKP, Supriyanto Husin, juga mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini, dan akan terus menulusuri apabila ada tersangka lain yang terlibat.
“Suami tersangka yang sempat ikut kabur tidak mengetahui bahwa tersangka ini melakukan penipuan, namun untuk apakah penampung dibawah harga akan terlibat atau tidak akan kita dalami masalah ini lebih lanjut,” jelasnya.
Merujuk pengakuan Shiela sebagai tersangka, ia menjual produk tersebut dibawah harga yang semestinya, yaitu: senilai Rp150 ribu rupiah per paket di beberapa outlet kecantikan, yaitu :Kota Metro sebanyak 400 paket dengan harga Rp60 juta, Lampung Timur 800 dengan harga Rp120 juta, Pringsewu, 425 Paket dengan Rp63 juta 750 ribu rupiah, Pahoman 100 paket dengan harga Rp15 juta, dan Jatimulyo 100 Paket dengan harga Rp15 juta.
Sedangkan harga semestinya untuk reseller adalah Rp240 ribu per paket dan dilarang untuk menjual dibawah harga.
Dengan hasil tersebut, tersangka mengakui dihabiskan untuk gaya hidup dan membeli barang mewah seperti smartphone bermerk, perhiasan, dan gitar dengan harga tinggi.
Ditempat yang sama, Apriyana Amelia, selaku korban mengucapkan rasa terimakasih kepada pihak Polres Pesawaran Lampung dan Polres Jember yang sudah mengungkap kasus yang menimpanya tersebut.
Dalam hal ini, AKBP Maya Heny Hitijahubessy menghimbau kepada masyarakat terutama kaum perempuan untuk berhati-hati memilih produk kecantikan dan harus dipastikan produk tersebut legal atau ilegal.