Jakarta, 22 Agustus 2023 – Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu akan mendapatkan uang kehormatan dan fasilitas.
Kedudukan keuangan ketua dan anggota Bawaslu berbeda antara Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Untuk tingkat kabupaten/kota, posisi ketua akan mendapatkan Rp11.540.700, sedangkan anggota mendapatkan Rp10.415.700.
Sementara fasilitas yang didapatkan Bawaslu tingkat kabupaten/kota adalah biaya perjalanan dinas yang diperlukan baik untuk ketua maupun anggota.
Bawaslu kabupaten/kota merupakan salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Tugas Bawaslu kabupaten/kota antara lain melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu, mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu, mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye, mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, mengelola, memelihara, dan merawat arsip, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu, mengevaluasi pengawasan pemilu, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan UU.