**Ivin Kuasa Hukum Deny Rolind Zabara Bantah Adanya Pemukulan kepada Korban Achmad Farhan**
Bandarlampung, 24 Agustus 2023 – Kuasa hukum Deny Rolind Zabara, mantan Kepala Bidang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, membantah adanya pemukulan kepada korban Achmad Farhan. Ivin Aidyan Firnandez mengatakan, sebelumnya telah terjadi kegiatan silaturahmi di ruang kabid 1 BKD antara senior dengan junior alumni praja IPDN.
“Pertemuan itu sekitar pukul 16:30 hingga 20:30 pada 8 Agustus 2023 lalu, dan pada saat waktu mau sholat magrib para junior angkatan 30 di suruh pulang. Yang memilih pulang dua orang. Sisanya lebih kurang delapan orang memilih tinggal. Setelah pulang. Mereka pulang bersama-sama dari kantor BKD sekitar pukul 20:30 dalam keadaan sehat. Mereka pulang barengan sehat, tidak ada penganiayaan dan sebagainya itu,” kata Ivin saat diwawancara media di Bandarlampung, Kamis (24/08).
Ivin mengatakan, jika yang terjadi setelah sholat magrib sebenarnya yakni hanya adanya junior di instruksikan push up dan shit up. “Kejadian di ruangan Kabid BKD pasca shalat magrib atau sekitar pukul 19:00 WIB itu yang ada hanya para junior disuruh push up dan shit up,” urainya.
Ia menambahkan, adanya penganiayaan berat itu hingga korban pingsan bisa dibuktikan, pasca kejadian korban masih melakukan aktivitas di salah satu tempat makan hingga larut malam. “Di sini saya menunjukkan kegiatan pelapor pukul 21:09 dia tertangkap kamera memesan makanan dengan sehat memilih dan membayar makan di McDonald Central Plaza di Bandarlampung,” ucap Ivin.
Ia menambahkan, korban tersebut diketahui kerumah sakit tengah malam setelah dari makan diluar. “Terlapor ke rumah sakit sekitar pukul 23:00 WIB. Dari dia makan McDonald sampai ke rumah sakit dia ngapain. Apakah ada penganiayaan setelahnya. Kita tidak tahu, dia dalam video keadaan sehat, tetapi tidak tahu kejadian apa sebelum dia sampai di rumah sakit,” pungkasnya.
Sebelumnya, Achmad Farhan, junior Deny Rolind Zabara, melaporkan mantan atasannya tersebut ke Polda Lampung atas dugaan penganiayaan. Farhan mengaku dianiaya oleh Deny Rolind Zabara pada 8 Agustus 2023 lalu di Kantor BKD Provinsi Lampung.