LAMPUNG UTARA (berita-indonesia.com) :
Beredar di media online terkait dugaan oknum anggota Polres Lampung Utara telah melakukan pemukul terhadap seorang wanita paruh bayah Maria Ulfa (58) di jalan sekitar Perumnas Tulung Mili, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi, pada Selasa, (12-12-23).
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. memberikan klarifikasi dan permohonan maaf.
Kapolres menjelaskan, pasca menerima laporan dari korban langsung memerintahkan Propam agar mengamankan oknum tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini oknum tersebut telah diamankan Propam Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres.
Namun, perlu diketahui yang berangkutan mempunyai riwayat gangguan jiwa dan sempat pernah di rawat di RSJ Kurungan Nyawa pada tanggal 24 Mei 2023 lalu.
Hasil dari pemeriksaan di RSJ Kurungan Nyawa menunjukkan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan mental emosional berupa gangguan Skizoafektif tipe maniamania dan saat ini sedang proses penyembuhan/pengobatan.
“Diutamakan upaya damai restorative justice antara kedua belah pihak. Namun untuk proses Kode Etik Polri terus berlanjut.
Sebagai permohonan maaf, mewakili Polres Lampung Utara kami sudah silahturahmi ke Kediaman ibu Maria Ulfa.
“Atas nama Polres Lampung Utara, Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban atas kehilapan yang telah di lakukan oleh oknum anggota Polres Lampung Utara”, ujarnya.(*)