Menunggu Kinerja Pejabat Bupati Lampung Utara
Penulis Ivin AF SH,MH Advokat
Domisili Bandar Lampung
Persoalan Lampung Utara dari besarnya angka defisit yang berakhir dengan hutang proyek tak terbayar,carut marut pelaksanaan Proyek ,hingga buruknya kinerja Baperjakat menjadi pekerjaan rumah pejabat Bupati Lampung Utara.
Sebelumnya izinkan penulis yang merupakan putra kelahiran Lampung Utara, sekolah di Lampung Utara meskipun saat ini tidak lagi berdomisili di Lampung Utara memberikan saran kepada bapak Pejabat Bupati Lampung Utara Drs Aswarodi,Msi
Di sini penulis tidak akan menulis kan masukan dalam bentuk naskah akademik atau karya ilmiah lainya ataupun penulis akan menghadirkan data otentik seperti sebuah hasil penelitian,atau pengumpulan persoalan sebagaimana Aparat hukum ingin menjerat tersangka,
Penulis hanya berkirim pesan kepada Pimpinan,Kepala Daerah,Abang,Kyai serta salam penghormatan lainya,dengan semangat dan keinginan melihat Lampung Utara menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Bismillahirrahmanirrahim,
Sebelumnya izinkan Penulis sebagai putra daerah yang mencintai tanah kelahirannya memulai tulisan ini
penulis sangat menyadari Meskipun belum seumur jagung dan waktu kerja yang sangat singkat serta antrian persoalan yang begitu banyak di sini penulis dan mungkin masyarakat Lampung Utara lainnya yang memiliki pemikiran sama menaruh harapan besar bagi bapak Drs.Aswarodi Msi selaku pejabat Bupati Lampung Utara agar dapat memanfaatkan waktunya dengan efektif dan efisien,dan segera memulai perbaikan karena nya penulis berupaya memberikan masukan dengan mencoba menggambarkan kondisi Lampung Utara (eksisting) di mana penulis
membagi persoalan setidaknya menduga adanya persoalan dalam beberapa hal
1.Kompetensi Pegawai
Penulis menduga banyak terjadi kesalahan mendasar yang terjadi di Lampung Utara di sebabkan oleh tidak layaknya pegawai yang di tempatkan pada Dinas/Badan sehingga sering terjadi pelanggaran baik secara etik atau bahkan hukum yang lebih di sebabkan oleh minimnya pengetahuan baik wawasan maupun kompetensi pejabat terkait terhadap Dinas/badan/bidang yang di pimpin nya, penulis akan hadirkan beberapa contoh persoalan yang penulis temukan berita di media masa
-Pelantikan/promosi jabatan terhadap tersangka
-Mutasi/pelantikan pejabat pada 22 Maret 2024 yang melanggar UU no 10 tahun 2016
-Camat menjadi Fasilitator Calon legislatif berkampanye di kantor kecamatan
Lelang Proyek bulan Desember 2023 pada dinas permukiman yang berakibat tidak bisa di selesaikan dan sangat beresiko hukum (melanggar hukum) di mana akhirnya di lakukan pembayaran dahulu sedangkan pekerjaan belum selesai.
Dan lainnya
2 Manajemen keuangan
Keuangan daerah yang cenderung memaksakan kepentingan sesaat (taktis) sehingga kerap berbuntut kericuhan (proyek tak terbayar) seperti pada lelang proyek senilai
Rp 65.000.000,00 yang berakhir dengan hutang
Kebijakan keuangan daerah tidak berpihak pada sektor publik lainya hanya fokus pada pembangunan (infrastruktur)
Sektor SDM seperti anggaran untuk pengadaan dokter spesialis tidak pernah dilakukan di mana hal tersebut merupakan persoalan yang saat ini di alami oleh kabupaten Lampung Utara
3.Perlindungan Hukum
Persoalan hukum yang mendera pada ASN merupakan sebuah keniscayaan tapi menjadi sangat Ironis bahwa para ASN yang terkena masalah hukum (karena menjalankan tugas) justru tidak pernah di perduli kan dengan kecenderungan pembiaran dan para pejabat diatasnya pura-pura tidak tahu di sini penulis berharap pada bapak Drs Aswarodi Msi selaku PJ.Bupati Lampung Utara agar dapat memberikan pendampingan bagi ASN yang tersangkut masalah hukum,baik dengan menyediakan lembaga Profesional atau lain sebagainya.
Demikian tulisan singkat ini penulis buat dengan dasar cinta kepada tanah kelahiran sebelumnya penulis ucapkan,
Billa hi Taufik Wal hidayah,
Wassalamu'alaikum warahmatullahi hi wabarokatuh 🙏