LAMPUNG UTARA (berita-indonesia.com):
Terkait jabatan, di duga adanya pelanggaran Demokrasi yang di nilai dari kurangnya keterbukaan di Kelurahan Sindangsari Kecamatan Kotabumi di LK serta RT yang menjabat lebih dari 2 periode Camat kecamatan setempat beri arahan pasa lurah untuk segera ada penggantian, Senin (22-4-24).
Menurut Nujum Masya selaku camat Kotabumi kabupaten Lampung Utara, saat di konfirmasi tim media ini. Ia menerangkan memang benar SK terhadap kepala Lingkungan atau LK. Camatlah yang memberi Sk tersebut. Namun Terkait RT, Lurah yang memberi SK nya.
Sementara, terkait masa jabatan keduanya. Tidak lebih dari selama 3 tahun, untuk di adakannya musyawarah kembali. Sementara itu, mengenai masa jabatan LK dan RT yang sudah begitu lama. Tidak terdapat kepentingan Politik di dalamnya.
“Perangkat kelurahan yang memang sudah habis masa jabatannya, untuk dapat di tindak lanjuti oleh lurah, Untuk di adakan lagi Demokrasi” Terang Nujum saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Diberitakan sebelumnya, mengenai LK dan RT di kelurahan Sindangsari yang masa jabatannya sudah overlap atau berulang kali menjabat sebagai LK dan RT menuai protes warga untuk segera di ganti. Karena sudah tidak sesuai dengan Demokrasi di negara ini.
Seperti yang di sampaikan tokoh pemuda di kelurahan tersebut.
Bahwa bila mana Lurah bahkan camat, terkesan menghalangi proses demokrasi itu sendiri, maka ini merupakan pelanggaran. Sehingga patut di duga keduanya memiliki kepentingan politik atau tidak paham aturan.
Atas persoalan itu dipertanyakan, di kelurahan Sindangsari sendiri. Dari sejumlah 8 kepala lingkungan dan puluhan RT lainnya, hanya terdapat 1 RT saja yang berulang kali di adakan musyawarah, atau di ganti ya itu RT V yang terdapat di Lingkungan II, mengapa demikian.
Kendati demikian Sofyan Firman Lurah Kelurahan Sindangsari, di wakili Sekretarisnya Fori, menyampaikan. Pihak kelurahan berjanji akan merampungkan persoalan yang di maksud dalam waktu bulan April 2024 ini.
Terkait aturan yang berkaitan dengan jabatan LK dan RT di perjelas dalam peraturan kementerian dalam negeri (Permendagri) nomor 18 tahun 2018. Tentang lembaga masyarakat desa dan lembaga adat desa tau di singkat dengan LMD dan LAD.
Spesifik terkait kelurahan, sama dengan pemerintahan desa. di perjelas pada ketentuan lain – lain dalam pasal 14 yang berbunyi.(1) Pembentukan LKD dan LAD yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis bagi pembentukan LKD dan LAD di kelurahan.
Sampai berita ini di tayangkan, belum ada informasi lebih lebih lanjut dari pihak kelurahan Sindangsari mengenai persoalan LK dan RT untuk segera di ganti.
Sebagai informasi, Camat kotabumi Kota Nujum Masya sudah dua kali menjabat sebagai camat Kotabumi
Sementara Sofyan Firman lurah kelurahan Sindangsari, duduk menjabat pasca Ardian Saputra di lantik sebagai wakil bupati Lampung Utara.