Menurut DR. Slamet Haryadi, S.H,. M. Hum didampingi Karzuli, Ali, S.H selaku kuasa hukum, Penetapan Kliennya ME sebagai Tersangka cukup membuatnya kaget karenanya ia akan mempelajari kembali proses yang sudah berjalan,
“Kami pasti akan melakukan perlawanan secara hukum hanya saja dengan cara apa itu yang perlu pembahasan lebih jauh ,ucapnya pada waktu Pers Conference di kantor,DR. Slamet Haryadi, S.H,. M. Hum kelurahan Rejosari kecamatan Kotabumi,
“Bahwa keyakinan kami yang terjadi pada saudara ME bukanlah tindak pidana korupsi
Prihal adanya kerugian negara berdasarkan hasil Audit BPKP Lampung sebesar Rp.202.000.000 sebagaimana di sampaikan oleh pihak Kejari Kotabumi tidaklah serya Merta bisa di katakan Tindak Pidana Korupsi ” tambahnya
Sebagaimana Ketentuan batas waktu 60 hari pengembalian kerugian Negara atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan/BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan / Inspektorat sesuai ketentuan Pasal 20ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara tidak berlaku bagi Terdakwa yang bukan Pejabat (swasta)yang mengembalikan kerugian Negara dalam tenggang waktu tersebut. Ketentuantersebut hanya berlaku bagi Penyelenggara Pemerintahan.
Sebagaimana juga tertera pada Surat edaran Jaksa Agung Nomor : B1113/F/Fd.1/05/2010 Tentang prioritas dan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi
Selain beberapa hal tersebut diatas kami selaku tim kuasai hukum ME masih mencari dasar yang membuat penyidik yakin bahwa klien kami bersalah,sebab Penyidik tidak menjelaskan mensrea (niat jahat) dari Saudara ME
Bahwa terjadi perikatan kontrak antara Saudara ME selaku PPK pada kegiatan jasa konsultasi di Inspektorat kabupaten Lampung Utara dengan Pihak universitas Bandar Lampung merupakan hubungan antar lembaga Institusi di mana mekanisme pembayaran di lakukan antar lembaga melalui rekening bank.
Bendahara pengeluaran Kabupaten Lampung Utara ke Bendahara Universitas Bandar Lampung, dan menurut Klien Kami saudara ME
Pernah mengatakan kepada saya selaku pengacaranya
“saya tidak pernah menerima dalam bentuk apapun dari Universitas Bandar Lampung (UBL) ”
Ucap Karzuli Ali ,SH menirukan penuturan saudara ME ,
Dalam dalam hal ini masih menurut Karzuli Ali SH, bahwa dirinya masih juga mempelajari keterkaitan antara kerugian negara yang di sampaikan oleh Pihak Kejaksaan negeri Kotabumi, dengan Saudara ME,
“Apakah hanya karena ada kerugian negara kemudian Saudara ME bisa di tetapkan sebagai tersangka”?
“Sebab dalam proses pendampingan yang saya lakukan terhadap klien saya saudara ME pihak kejaksaan tidak menyebutkan modus korupsi nya” ucap Karzuli Ali,SH
“Tidak mungkin sebuah perbuatan bisa di katakan Tindak Pidana jika tidak ada Modus operasi ” tambahnya,
“Bahkan uniknya lagi sampai saat ini kami selaku pengacara tidak mengetahui berapa uang negara yang di tuduhkan di terima oleh klien kami ME”, tambahnya lagi
Saya menilai bahwa perkara ini amat sangat Sumir dimana kejahatan yang di tuduhkan kepada klien kami tidak lengkap baik dari proses nya maupun hasil penetapan tersangka nya.
Terkait adanya pertanyaan salah seorang awak media yang bertanya bagaimana tentang surat keputusan bersama (SKB) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI.
Yang memiliki semangat dalam menyelesaikan perkara adalah pengembalian kerugian keuangan negara, dengan batas waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara.
Jika dalam jangka waktu 60 hari tidak bisa mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana, maka dilakuan upaya terakhir yaitu pemidanaan.
Karjuli All,SH menyatakan dia juga tidak paham bagaimana cara Kejaksaan negeri Kotabumi menyikapi keberadaan SKB tersebut.
Sebab masih menurut Karzuli Ali,SH. “Setahu saya Pihak Laboratorium Teknik Universitas Bandar Lampung sudah mengembalikan hal yang menurut mereka sebagai kelebihan pembayaran”
Sebab itulah jika rekan-rekan bertanya kepada saya semangat apa yang di gunakan Pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi dalam penanganan perkara ini saya juga tidak tahu, ucapnya,
Mungkin lebih tepatnya jika pertanyaan nya langsung di berikan kepada pihak Kejaksaan negeri Kotabumi,
Kami selaku pengacara saudara ME juga akan bertanya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia bagaimana Implementasi termasuk juga ruang berlakunya Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut “apakah berlaku juga di Kejaksaan Negeri Kotabumi atau tidak ,Tutup Karjuli Ali,SH.