Pimpinan Kementerian, Lembaga, Pemerindah Daerah wajib memmberikan pelayanan hukum kepada PelakuPengadaan Barang/Jasa dalam menghadapi permasalahan hukum terkait pengadaan barang/jasa.
Terus munculnya kasus Tipikor di kabupaten Lampung Utara memancing komentar dari Praktisi Hukum kelahiran Lampung Utara yang saat ini berdomisili di Bandar Lampung Ivin Aidyan,SH.MH mengatakan ” Saya mengamati akhir-akhir ini banyak kasus di Lampung Utara di latar belakangi oleh Pengadaan Barang dan Jasa , beberapa pejabat yang tersangkut tidak mendapat pembelaan dari pemerintah daerah.
Semisal saudara Yasril,PNS sekaligus PPK pada sebuah Dinas, meskipun pada persoalan pertama Saudara Yasril bebas murni dimenangkan ooleh Pengadilan baik di tingkat Pra Peradilan, Pengadilan Tipikor maupun Kasasi sampai Mahkamah agung,
saudara Rusdi Baron, pada dinas Pertanian, Wahyudi Praja Mukti yang terbaru di menangkan Pra Pradilannya melawan Kejaksaan Tinggi Lampung pada pengadilan negeri Kotabumi pada dinas Perumahan dan Permukiman, Ahmad Afandi, saudara Yasril kembali mendapatkan persoalan hukum pada Kepolisian Daerah Lampung kembali, dan yang terakhir adalah ME Inspektur pada Inspektorat kabupaten Lampung Utara .
Yang menariknya mereka yang terkena masalah hukum ini di sebabkan oleh kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa.di mana dalam menjalankan aktivitas tersebut menggunakan payung hukum Perpres no 54 tahun 2010 beserta perubahan nya dan dalam Perpres yang sama juga diatur tentang perlindungan hukum bagi pejabat (PNS) dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa
Salah satu upaya perlindungan hukum yang dijamin pemerintah bagi pelaku pengadaan sebagaimana tertuang di dalam Pasal 84 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,Yang menyatakan bahwa Pimpinan Kementerian, Lembaga, Pemerindah Daerah wajib memmberikan pelayanan hukum kepada PelakuPengadaan Barang/Jasa dalam menghadapi permasalahan hukum terkait pengadaan barang/jasa.
Pelayanan hukum sebagaimana dimaksud diatas diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan.
Pelaku Pengadaan sebagaimana di atas dikecualikan untuk Penyedia, Ormas, kelompok masyarakat penyelenggara swakelola, dan Pelaku Usaha yang bertindak sebagai Agen Pengadaan.
Seharusnya Pemerintah Daerah wajib menjalankan peraturan presiden tersebut sebab hal itu adalah wajib
Justru aneh sekali jika pemerintah diam dan seperti tidak perduli dengan apa yang terjadi terhadap anak buahnya, mana kepala daerah nya ,mana Ketua Korpri yang menjadi wadah sekaligus lembaga yang melekat terhadap persoalan ASN lebih baik tutup saja ,tulisnya dalam pesan wa nya kepada Redaksi
(Redaksi)