LAMPUNG UTARA (berita-indonesia.com) :
Untuk mendorong pengembangan budidaya kelapa sawit, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) melauncing program bantuan sarana dan prasarana (Sapras) bagi kelompok tani (Poktan) dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) pembudidaya kelapa sawit di 2024.
Kabid Prasarana, Sarana dan Penyuluhan (KSP), Disbunnak Lampung Utara, Fahmi, di ruang kerjanya beberapa hari lalu mengatakan program bantuan Sapras kelapa sawit rakyat yang di gelar 2024 terbagi 2 program. Yakni: program intensifikasi dan ekstensifikasi.
Persyaratan untuk mengikuti program tersebut, adalah Poktan dan Gapoktan, lahan yang diajukan minimal 50 hektar, berada dalam satu wilayah atau kecamatan, jarak titik antar areal lahan maksimal 10 km dan tiap anggota hanya bisa mendaftarkan lahannya seluas minimal 1/2 hektar dan maksimal 4 hektar.
“Bagi yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan usulan melalui proposal dengan melampirkan KK tiap anggota Poktan/Gapokktan, KTP, Sertifikat tanah atau SKT. peta kebun, serta titik koordinat lokasi kebun yang didaftarkan ke Disbunnak. Selain itu, data yang diajukan melaalui proposal juga
di input ke aplikasi Sapras.
Bagi Poktan maupun Gapoktan yang kurang paham cara input-nya, akan di bantu tim pendamping program, ” ujarnya.
Di singgung bantuan yang disampaikan melalui program intensifikasi dan ekstensifikasi. Untuk program intensifikasi, bantuan dalam bentuk pupuk dan pestisida, untuk dosis, tergantung dengan standar nasional merujuk dari petunjuk Dirjen.
Sementara, program ektensifikasi, ditujukan untuk perluasan areal perkebunan. Sehingga, dalam program tersebut selain bantuan pupuk dan pestisida, petani mendapatkan bantuan bibit kelapa sawit bersertifikat.
“Bantuan dalam program ini, akan disampaikan selama dua tahun terhitung sejak usulan program di terima, ” tuturnya menambahkan. YUD