LAMPUNG UTARA (berita-indonesia. com) :
Sebanyak satu gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang mengajukan diri sebagai calon petani calon lokasi (CPCL), sebagai calon penerima program di tahun anggaran (TA) 2024 masuk tahap verifikasi.
Kabid Prasarana, Sarana dan Penyuluhan (KSP), Disbunnak Lampung Utara, Fahmi, di ruang kerjanya beberapa hari lalu mengatakan satu Gapoktan yang mengajukan diri sebagai CPCL program ektensifikasi kelapa sawit di TA 2024, masih dalam tahap verifikasi.
“Salah satu tahap yang akan dilakukan adalah pengukuran luas areal kebun melalui foto udara dengan menggunakan drone,” ujarnya.
Saat ini, Gapoktan tersebut masih tahap
pengumpulan sekaligus menilai kelengkapan berkas sebelum tim turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran lahan bagi calon peserta menggunakan gps.Untuk tahap lanjutan, adalah pembuatan peta lahan melalui foto udara menggunakan drone.
“Selesai pengukuran, pembuatan peta, serta foto udara, pihaknya akan berkirim surat ke BPN untuk memastikan apakah lahan itu masuk lahan HGU atau tidak, ” kata dia.
Selain itu, untuk memastikan, pihaknya juga akan berkirim surat ke BPKH Propinsi Lampung guna memperjelas lahan tersebut di areal hutan kawasan atau tidak.
Setelah semua berkas seleaai diupload ke aplikasi sarpras, berkas akan dikirim ke dirjenbun untuk diverifikasi ditingkat pusat dan setelah itu baru keluar rekomtek persetujuan dari pusat
“Kalau sudah keluar rekomtek berarti program tersebut disetujui untuk dilaksanakan di poktan pengusul.,” kata dia menambahkan.
Di singgung Persyaratan untuk mengikuti program, dia menuturkan adalah Poktan dan Gapoktan, lahan yang diajukan minimal 50 hektar, berada dalam satu wilayah atau kecamatan, jarak titik antar areal lahan maksimal 10 km dan tiap anggota hanya bisa mendaftarkan lahannya seluas minimal 1/2 hektar dan maksimal 4 hektar.
“Sebelum masuk pada tahap administrasi, persyaratan dasar harus dipenuhi bagi Poktan dan Gapoktan, sebagai CPCL penerima program, ” tuturnya kembali.
Bagi yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan usulan melalui proposal dengan melampirkan KK tiap anggota Poktan/Gapokktan, KTP, Sertifikat tanah atau SKT. peta kebun, serta titik koordinat lokasi kebun yang didaftarkan ke Disbunnak. Selain itu, data yang diajukan melalui proposal juga
di input ke aplikasi Sapras.
“Dalam program ektensifikasi, ditujukan untuk perluasan areal perkebunan. Untuk bantuan, berupa bibit kelapa sawit bersertifikat, pupuk dan pestisida dalam bentuk fisik yang akan disampaikan selama dua tahun terhitung sejak usulan program di terima, ” tuturnya menambahkan. YUD