LAMPUNG UTARA (berita-indonesia.com):
Tim kuasa hukum Yusron warga Desa Kubu Hitu, Kecamatan Sungkai Barat mempersiapkan dua laporan balik, terkait dugaan laporan keterangan palsu dan rencana pemerasan uang senilai ratusan juta rupiah, Jum,at (15-11-24).
Rentetan peristiwa aksi saling lapor ini terjadi, pasca Kepala Desa, Kubu Hitu, Sahroni, melaporkan warganya (Yusron-red), ke Polsek Sungkai Selatan, atas dugaan keributan dan terdapat permintaan uang damai senilai Rp120 juta rupiah.
Tim kuasa hukum, yakni: Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE. Chandra Guna, S.H dan Hendraji, S.H. dari kantor hukum CAS & Partners, terlapor, Yusron, menilai ada kejanggalan atas laporan yang disampaikan.
“Menilik dari latar belakang peristiwa sebelum perkara terjadi dan laporan yang disampaikan, Sahroni, tidak kuat dan saksi dimungkinkan menyampaikan keterangan palsu serta ada unsur dugaan pemerasan dengan dalih uang damai,” ujar Candra Guna,S.H mewakili tim kuasa hukum Yusron, CAS & Partners.
Baginya, rangkaian pristiwa yang menjadi bahan laporan oknum kepala desa Kubu Hitu merupakan dugaan pristiwa bohong terlebih rangkaian cerita dari pihak kepala desa tidak sesuai dari apa yang terjadi sebenarnya.
“Ada hal menarik, bahwa oknum kepala desa yang melaporkan pak Yusron (klien kami) adalah laporan yang dia buat, merupakan laporan yang mengada-ada, karena menurut kami, karena laporan itu memiliki tujuan ada upaya untuk melakukan pemerasan terhadap Yusron.
Jangan mentang-mentang dia (Syahroni) kepala desa, dia bisa meminta sejumlah uang pada warga. Uang sebanyak 120 juta, itu merupakan permintaan dengan upaya dugaan pemerasan.
Juga laporan dan saksi-saksi dalam perkara atas laporan yang di lakukan oknum kepala desa itu (pada polisi), itu palsu semua. Sesuai dengan apa yang terjadi pada klien kami.
Jadi atas perkara ini, kami akan segera melakukan laporan balik mengenai dua perkara. Yang pertama perkara keterangan saksi palsu dan yang ke dua laporan percobaan pemerasan” ujar Candra Guna mewakili tim kuasa hukum Yusron.
Disamping itu, tim kuasa hukum Yusron warga desa Kubu Hitu, juga mengapresiasi pihak kepolisian untuk dapat melihat sebenar-benarnya dalam perkara ini, terlebih laporan yang akan di lakukan tim kuasa hukum CAS & Partners, mengenai dua perkara nanti. Tim