• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Daerah

KWIP Desak Mabes Polri Tindak Tegas Debt Collector Perampas Mobil Warga di Mapolda Lampung

berita-indonesia.com

Redaksi Berita Indonesia by Redaksi Berita Indonesia
Oktober 1, 2025
in Daerah, Kriminal
0
Konsep Otomatis
132
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung – Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) mendesak Mabes Polri agar segera memerintahkan Polda Lampung menindak tegas kelompok debt collector yang merampas kendaraan warga secara paksa di lingkungan Mapolda Lampung. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/10).

Kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara. Korbannya seorang wartawan yang selain kendaraannya diambil paksa, juga mendapat penganiayaan dari para debt collector.

Kini, perampasan kendaraan oleh debt collector kembali terulang di Provinsi Lampung. Lebih ironis, kejadian itu justru berlangsung di kawasan Mapolda Lampung.

Pemilik mobil, Ivin Aidyan Firnandez, mengaku kendaraannya dikuasai kelompok debt collector saat dirinya tengah mencari perlindungan hukum di Mapolda Lampung.

Atas kejadian ini, Ketua Bidang Hukum DPP KWIP, Dina Marlina, meminta Kapolri untuk bersikap tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Dasar hukum sudah sangat jelas. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penarikan kendaraan konsumen tidak boleh dilakukan secara sepihak. Selain itu, Surat Edaran Kapolri juga melarang aksi penarikan paksa dan memerintahkan aparat untuk menangkap para debt collector yang melakukannya,” tegas Dina.

Dina menambahkan, aturan dari Kementerian Keuangan juga sudah memperjelas bahwa perusahaan pembiayaan dilarang menarik kendaraan secara paksa dari nasabah.

Adapun dasar hukum yang memperkuat larangan aksi debt collector tersebut adalah:

1. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 – Penarikan objek fidusia tidak boleh dilakukan sepihak, hanya sah bila ada kesepakatan atau perintah pengadilan.

2. Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor S.T./2142/VIII/RES.1.24./2024 – Melarang keras penarikan paksa kendaraan di jalan dan memerintahkan aparat menindak tegas debt collector.

3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012 – Melarang perusahaan pembiayaan menarik kendaraan secara paksa dari nasabah.

 

KWIP menegaskan bahwa Mabes Polri harus segera turun tangan agar peristiwa memalukan di Mapolda Lampung tersebut tidak menimbulkan keresahan masyarakat yang lebih luas.

#StopDebtCollectorBiadab,
#TindakDebtCollector,
#TegakkanHukum,
#MapoldaLampung,
#KapolriTegas,
#KwipBergerak,
#LawanKetidakadilan,
#KeadilanUntukRakyat,
#SaveKonsumen,
#IndonesiaTanpaArogansi,

341
Tags: #IndonesiaTanpaArogansi#KapolriTegas#KeadilanUntukRakyat#KWIPBergerak#LawanKetidakadilan#MapoldaLampung#SaveKonsumen#StopDebtCollectorBiadab#TegakkanHukum#TindakDebtCollector
Previous Post

Gubernur Lampung Kukuhkan Direksi Baru Dua BUM

Next Post

HMI Kotabumi Pertanyakan Integritas Kalapas dan KPLP Lapas Kotabumi

Redaksi Berita Indonesia

Redaksi Berita Indonesia

Next Post
HMI Kotabumi Pertanyakan Integritas Kalapas dan KPLP Lapas Kotabumi

HMI Kotabumi Pertanyakan Integritas Kalapas dan KPLP Lapas Kotabumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

April 21, 2026
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

1
Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

1
Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

April 29, 2026
KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

April 28, 2026
Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

April 27, 2026
Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

April 26, 2026

Recent News

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

April 29, 2026
KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

April 28, 2026
Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

April 27, 2026
Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

April 26, 2026

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

April 29, 2026
KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

April 28, 2026
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB