• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Budaya

“Pemulihan Hak Tanah Marga: Kewajiban Hukum dan Keadilan Sosial”

Pemulihan hak atas tanah marga menjadi isu krusial dalam menegakkan keadilan sosial dan hukum agraria di Indonesia. Iwan Nurdin menegaskan pentingnya negara mengoreksi kebijakan masa lalu yang merugikan masyarakat adat.

Redaksi Berita Indonesia by Redaksi Berita Indonesia
Oktober 16, 2025
in Budaya, Ekonomi, Hukum, Nasional, Sosial
0
“Pemulihan Hak Tanah Marga: Kewajiban Hukum dan Keadilan Sosial”
135
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Oleh: Iwan Nurdin
(Ketua Majelis Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria)

Sejarah mencatat bagaimana hak atas tanah marga pernah mengalami perubahan status yang merugikan masyarakat adat. Pada 1952, Residen Lampung mengubah istilah Tanah Marga menjadi “Tanah Negeri” lewat sebuah ketetapan. Meskipun istilahnya berubah, pada waktu itu hak ulayat kolektif masyarakat adat masih diakui secara de facto.

Namun, pada era Orde Baru, banyak tanah marga tanpa sertifikat individu diubah menjadi Tanah Negara, tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat adat. Beberapa gubernur mengeluarkan SK seperti SK Gubernur No. G/127/DA/HK/1974 dan SK G/088/DA/HK/1977 yang mencabut izin tanah yang pernah dikeluarkan oleh kepala negeri atau kampung, dan menyatakan bahwa semua Tanah Negeri menjadi Tanah Negara.

Pertanyaannya: apakah SK Gubernur memiliki kekuatan untuk mencabut hak adat dan mengubah status tanah marga secara massal?

Landasan Hukum dan Argumentasi

1. SK Gubernur Bukanlah Regeling
Dalam teori hukum, SK Gubernur termasuk dalam kelompok beschikking — keputusan administratif yang bersifat konkret dan individual. SK tidak dapat digunakan untuk membentuk norma hukum umum yang mencabut hak suatu komunitas adat secara kolektif.

2. Asas Legalitas dan Pembatasan Kewenangan
Setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Sampai saat ini, tidak ada undang-undang—termasuk Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960—yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menghapus hak ulayat atau marga secara menyeluruh.

3. Hierarki Peraturan: Lex Superior vs Lex Inferior
SK Gubernur berada jauh di bawah undang-undang dan UUD 1945 dalam hierarki peraturan. Oleh karena itu, SK tersebut tidak dapat membatalkan atau meniadakan ketentuan yang diatur dalam peraturan yang lebih tinggi.

 

Dari segi formil, SK Gubernur semacam itu dapat digolongkan sebagai tindakan ultra vires — melampaui kewenangan. Dari segi materiil, muatan SK tersebut bisa dianggap inkonstitusional karena bertentangan dengan pengakuan masyarakat adat yang dijamin UUD 1945 dan ketentuan hak ulayat dalam UUPA.

Implikasi dan Tuntutan Pemulihan

Masyarakat adat berhak menuntut pemulihan hak atas tanah marga yang pernah dirampas atau diubah statusnya secara sepihak.

Pemerintah berkewajiban melakukan koreksi terhadap kesalahan masa lalu dan memastikan bahwa hak adat dipulihkan sesuai prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

SK-SK gubernur yang cacat secara hukum harus dianggap batal demi hukum sejak awal.

Hak masyarakat adat atas tanah marga bukan sekadar warisan historis, tetapi juga soal keadilan, identitas, dan pengakuan negara terhadap keberadaan komunitas adat sebagai bagian integral bangsa.

 

#TanahMarga, #KeadilanAgraria, #HakAdat, #ReformaAgraria ,#PemulihanHak, #Lampung, #BeritaIndonesia, #IwanNurdin, #KeadilanSosial ,#HukumAgraria,

497
Tags: #BeritaIndonesia#HakAdat#HukumAgraria#IwanNurdin#KeadilanAgraria#KeadilanSosial#PemulihanHak#ReformaAgraria#TanahMargaLampung
Previous Post

Dugaan Pelecehan dan Penipuan oleh Oknum Staf MAN 1 Kotabumi, Korban Masih di Bawah Umur

Next Post

TNI Amankan Kembali Kampung Soanggama dari Kelompok Bersenjata di Intan Jaya

Redaksi Berita Indonesia

Redaksi Berita Indonesia

Next Post
TNI Amankan Kembali Kampung Soanggama dari Kelompok Bersenjata di Intan Jaya

TNI Amankan Kembali Kampung Soanggama dari Kelompok Bersenjata di Intan Jaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

April 21, 2026
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

1
Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

1
Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

April 29, 2026
KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

April 28, 2026
Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

April 27, 2026
Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

April 26, 2026

Recent News

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

April 29, 2026
KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

April 28, 2026
Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

April 27, 2026
Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

April 26, 2026

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

April 29, 2026
KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

April 28, 2026
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB