Simalungun — Kebijakan Pangulu Nagori Rambung Merah, Tumpal Hasudungan Sitorus, S.Pd., M.M., yang menunjuk Lasmayanti Sulselita Sinaga sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Gamot Huta III Rambung Merah, menuai kritik dari sejumlah pemerhati desa.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas Nomor 470/33/12.08.01.2004/2025, di mana Lasmayanti yang juga menjabat sebagai Sekretaris Koperasi Desa Merah Putih, diberi mandat mengisi kekosongan jabatan Gamot di Kampung Baru Huta III, Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, terhitung mulai 8 September 2025.
Kebijakan itu diambil menyusul keluarnya surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (PMN) Nomor 400.10.2.2/826/2025 tertanggal 25 September 2025, yang menyetujui pemberhentian Tungkat Nagori Rambung Merah karena telah dilantik sebagai PPPK.
Namun, keputusan Pangulu ini mendapat sorotan tajam. Seorang pemerhati desa yang enggan disebutkan namanya menilai, kebijakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 7 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa jabatan perangkat desa yang kosong seharusnya diisi oleh perangkat desa lain yang masih aktif, bukan oleh pihak luar.
> “Kami mendesak Bupati Simalungun untuk menindaklanjuti kebijakan Pangulu Rambung Merah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan karena bisa mencederai integritas pemerintahan nagori,” ujarnya tegas saat ditemui di Pematang Siantar, Jumat (17/10).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait polemik tersebut. Masyarakat berharap, pemerintah daerah segera turun tangan agar tata kelola pemerintahan nagori berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.
(S. Hadi P. Tambak | Berita-Indonesia.com)
#BeritaIndonesia, #Simalungun, #RambungMerah, #PemerintahanDesa, #PltGamot #UUDesa, #Permendagri67, #TransparansiDesa, #BeritaTerkini, #InvestigasiDesa,

















