• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Daerah

Sekretaris Koperasi Rangkap Jabatan Jadi Plt. Gamot: Pangulu Rambung Merah Dituding Langgar Aturan Desa

Kebijakan Pangulu Rambung Merah menunjuk Sekretaris Koperasi sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Gamot Huta III dinilai menabrak ketentuan Permendagri dan mencederai prinsip pemerintahan desa yang bersih.

Redaksi Berita Indonesia by Redaksi Berita Indonesia
Oktober 17, 2025
in Daerah
0
Sekretaris Koperasi Rangkap Jabatan Jadi Plt. Gamot: Pangulu Rambung Merah Dituding Langgar Aturan Desa
134
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Simalungun — Kebijakan Pangulu Nagori Rambung Merah, Tumpal Hasudungan Sitorus, S.Pd., M.M., yang menunjuk Lasmayanti Sulselita Sinaga sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Gamot Huta III Rambung Merah, menuai kritik dari sejumlah pemerhati desa.

Surat SK Pengangkatan

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas Nomor 470/33/12.08.01.2004/2025, di mana Lasmayanti yang juga menjabat sebagai Sekretaris Koperasi Desa Merah Putih, diberi mandat mengisi kekosongan jabatan Gamot di Kampung Baru Huta III, Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, terhitung mulai 8 September 2025.

Kebijakan itu diambil menyusul keluarnya surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (PMN) Nomor 400.10.2.2/826/2025 tertanggal 25 September 2025, yang menyetujui pemberhentian Tungkat Nagori Rambung Merah karena telah dilantik sebagai PPPK.

Namun, keputusan Pangulu ini mendapat sorotan tajam. Seorang pemerhati desa yang enggan disebutkan namanya menilai, kebijakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 7 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa jabatan perangkat desa yang kosong seharusnya diisi oleh perangkat desa lain yang masih aktif, bukan oleh pihak luar.

> “Kami mendesak Bupati Simalungun untuk menindaklanjuti kebijakan Pangulu Rambung Merah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan karena bisa mencederai integritas pemerintahan nagori,” ujarnya tegas saat ditemui di Pematang Siantar, Jumat (17/10).

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait polemik tersebut. Masyarakat berharap, pemerintah daerah segera turun tangan agar tata kelola pemerintahan nagori berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.

(S. Hadi P. Tambak | Berita-Indonesia.com)

#BeritaIndonesia, #Simalungun, #RambungMerah, #PemerintahanDesa, #PltGamot #UUDesa, #Permendagri67, #TransparansiDesa, #BeritaTerkini, #InvestigasiDesa,

356
Tags: #BeritaIndonesia#BeritaTerkini#InvestigasiDesa#PemerintahanDesa#Permendagri67#PltGamot #UUDesa#RambungMerah#Simalungun#TransparansiDesa
Previous Post

Dugaan Penghinaan Terhadap Suku Simalungun, Akun Facebook Dilaporkan ke Polda Sumut

Next Post

Orang Tua Siswa MAN Pematangsiantar Tolak LPJ Dana Komite 2024–2025, Kepala Sekolah dan Ketua Komite Diminta Mundur

Redaksi Berita Indonesia

Redaksi Berita Indonesia

Next Post
Orang Tua Siswa MAN Pematangsiantar Tolak LPJ Dana Komite 2024–2025, Kepala Sekolah dan Ketua Komite Diminta Mundur

Orang Tua Siswa MAN Pematangsiantar Tolak LPJ Dana Komite 2024–2025, Kepala Sekolah dan Ketua Komite Diminta Mundur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

April 21, 2026
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

1
Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

1
Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

April 29, 2026
KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

April 28, 2026
Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

April 27, 2026
Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

April 26, 2026

Recent News

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

April 29, 2026
KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

April 28, 2026
Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

April 27, 2026
Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

April 26, 2026

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

April 29, 2026
KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

April 28, 2026
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB