
Langkat, 24 Oktober 2025 —
Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kabupaten Langkat meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Langkat untuk bertindak tegas terhadap maraknya penggunaan Jaring Hela Ikan Bawah (JHIB) di wilayah perairan Langkat. Aktivitas ini dinilai telah melanggar zona penangkapan ikan terukur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 36 Tahun 2023, sekaligus mengancam keberlanjutan sumber daya ikan serta kesejahteraan nelayan kecil.
Meningkatnya penggunaan alat tangkap JHIB menimbulkan kekhawatiran di kalangan nelayan tradisional. Selain mengurangi akses sumber daya ikan secara adil, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem laut, terutama pada kawasan terumbu karang dan daerah peneluran ikan.
“JHIB memang efektif untuk tangkapan besar, tetapi kalau tidak diatur sesuai zona, nelayan kecil bisa kehilangan sumber penghidupan,” ungkap perwakilan HNSI Langkat saat ditemui seusai audiensi di Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut pada 22 Oktober 2025.
Pelanggaran Zona Penangkapan dan Dampak Sosial Ekonomi
Sejumlah laporan dari nelayan Langkat menunjukkan adanya kapal yang beroperasi di luar zona yang ditetapkan, menyebabkan hasil tangkapan nelayan lokal menurun drastis. Selain dampak ekonomi, kondisi ini juga memicu ketegangan antar nelayan akibat ketimpangan akses terhadap sumber daya perikanan.
Permen KP 36 Tahun 2023 secara tegas mengatur penempatan alat tangkap dan alat bantu penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam melakukan tindakan penertiban terhadap kapal atau alat tangkap yang beroperasi di zona terlarang.
Upaya Pengawasan dan Penertiban Lintas Instansi
Untuk menanggulangi pelanggaran tersebut, sejumlah instansi telah berkoordinasi, di antaranya PSDKP Sumut, Ditpolairud Polda Sumut, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut. Upaya yang dilakukan meliputi:
Monitoring dan patroli rutin di wilayah perairan Langkat.
Pemeriksaan dokumen kapal dan alat tangkap bagi yang dicurigai melanggar zona.
Koordinasi dengan HNSI Langkat dalam pelaporan dan pengawasan aktivitas JHIB.
Penegakan hukum bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga penahanan kapal jika terbukti melanggar.
Selain itu, HNSI Langkat juga berperan aktif dalam menyampaikan laporan resmi ke PSDKP Belawan, agar data pelanggaran dapat dijadikan dasar untuk patroli terarah dan penindakan yang tepat sasaran.
Edukasi dan Penguatan Kapasitas Nelayan
Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut bersama HNSI Langkat akan meningkatkan edukasi kepada nelayan terkait pentingnya menjaga zona penangkapan ikan terukur. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi pelanggaran akibat ketidaktahuan dan memperkuat kesadaran kolektif terhadap keberlanjutan sumber daya laut.
“Penegakan hukum harus seimbang antara perlindungan ekosistem dan kesejahteraan nelayan kecil. Kami mendukung langkah tegas pemerintah, tapi juga berharap adanya sosialisasi dan pembinaan,” ujar salah satu pengurus HNSI Langkat.
Dengan kolaborasi lintas instansi, diharapkan pengawasan terhadap penggunaan JHIB dapat berjalan lebih efektif sehingga nelayan kecil di Langkat tetap terlindungi dan ekosistem laut terjaga.
—
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
—
Penulis: S. Hadi. P / HPS
Editor: Redaksi berita-indonesia.com
#HNSILangkat, #JHIB, #PerikananSumut, #ZonaPenangkapanIkanTerukur, #PSDKPSumut, #PolairudSumut, #BeritaIndonesia #LangkatUpdate, #NelayanLokal,

















