• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Daerah

DPC HNSI Kabupaten Langkat Desak Pemda Tindak Tegas Maraknya JHIB di Perairan Langkat

Pelanggaran Zona Penangkapan Ikan Terukur Dinilai Rugikan Nelayan Lokal dan Ancam Ekosistem Laut

Redaksi Berita Indonesia by Redaksi Berita Indonesia
Oktober 24, 2025
in Daerah, Hukum, Internasional, Ragam
0
DPC HNSI Kabupaten Langkat Desak Pemda Tindak Tegas Maraknya JHIB di Perairan Langkat
127
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tampak kapal Asing memasuki ZEE Indonesia
Tampak Kapal Asing memasuki ZEE Indonesia

Langkat, 24 Oktober 2025 —
Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kabupaten Langkat meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Langkat untuk bertindak tegas terhadap maraknya penggunaan Jaring Hela Ikan Bawah (JHIB) di wilayah perairan Langkat. Aktivitas ini dinilai telah melanggar zona penangkapan ikan terukur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 36 Tahun 2023, sekaligus mengancam keberlanjutan sumber daya ikan serta kesejahteraan nelayan kecil.

Meningkatnya penggunaan alat tangkap JHIB menimbulkan kekhawatiran di kalangan nelayan tradisional. Selain mengurangi akses sumber daya ikan secara adil, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem laut, terutama pada kawasan terumbu karang dan daerah peneluran ikan.
“JHIB memang efektif untuk tangkapan besar, tetapi kalau tidak diatur sesuai zona, nelayan kecil bisa kehilangan sumber penghidupan,” ungkap perwakilan HNSI Langkat saat ditemui seusai audiensi di Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut pada 22 Oktober 2025.

Pelanggaran Zona Penangkapan dan Dampak Sosial Ekonomi

Sejumlah laporan dari nelayan Langkat menunjukkan adanya kapal yang beroperasi di luar zona yang ditetapkan, menyebabkan hasil tangkapan nelayan lokal menurun drastis. Selain dampak ekonomi, kondisi ini juga memicu ketegangan antar nelayan akibat ketimpangan akses terhadap sumber daya perikanan.

Permen KP 36 Tahun 2023 secara tegas mengatur penempatan alat tangkap dan alat bantu penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam melakukan tindakan penertiban terhadap kapal atau alat tangkap yang beroperasi di zona terlarang.

Upaya Pengawasan dan Penertiban Lintas Instansi

Untuk menanggulangi pelanggaran tersebut, sejumlah instansi telah berkoordinasi, di antaranya PSDKP Sumut, Ditpolairud Polda Sumut, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut. Upaya yang dilakukan meliputi:

Monitoring dan patroli rutin di wilayah perairan Langkat.

Pemeriksaan dokumen kapal dan alat tangkap bagi yang dicurigai melanggar zona.

Koordinasi dengan HNSI Langkat dalam pelaporan dan pengawasan aktivitas JHIB.

Penegakan hukum bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga penahanan kapal jika terbukti melanggar.

Selain itu, HNSI Langkat juga berperan aktif dalam menyampaikan laporan resmi ke PSDKP Belawan, agar data pelanggaran dapat dijadikan dasar untuk patroli terarah dan penindakan yang tepat sasaran.

Edukasi dan Penguatan Kapasitas Nelayan

Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut bersama HNSI Langkat akan meningkatkan edukasi kepada nelayan terkait pentingnya menjaga zona penangkapan ikan terukur. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi pelanggaran akibat ketidaktahuan dan memperkuat kesadaran kolektif terhadap keberlanjutan sumber daya laut.

“Penegakan hukum harus seimbang antara perlindungan ekosistem dan kesejahteraan nelayan kecil. Kami mendukung langkah tegas pemerintah, tapi juga berharap adanya sosialisasi dan pembinaan,” ujar salah satu pengurus HNSI Langkat.

Dengan kolaborasi lintas instansi, diharapkan pengawasan terhadap penggunaan JHIB dapat berjalan lebih efektif sehingga nelayan kecil di Langkat tetap terlindungi dan ekosistem laut terjaga.

—

Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

—

Penulis: S. Hadi. P / HPS
Editor: Redaksi berita-indonesia.com
#HNSILangkat, #JHIB, #PerikananSumut, #ZonaPenangkapanIkanTerukur, #PSDKPSumut, #PolairudSumut, #BeritaIndonesia #LangkatUpdate, #NelayanLokal,

372
Tags: #BeritaIndonesia #LangkatUpdate#HNSILangkat#JHIB#NelayanLokal#PerikananSumut#PolairudSumut#PSDKPSumut#ZonaPenangkapanIkanTerukur
Previous Post

Kapitalisasi Sekolah dan Krisis Nilai Pendidikan: Saat Ilmu Dijadikan Komoditas

Next Post

Deninteldam I/BB Ungkap Ladang Ganja di Hutan Sibuatan, Karo

Redaksi Berita Indonesia

Redaksi Berita Indonesia

Next Post
Deninteldam I/BB Ungkap Ladang Ganja di Hutan Sibuatan, Karo

Deninteldam I/BB Ungkap Ladang Ganja di Hutan Sibuatan, Karo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

April 21, 2026
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

1
Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

1
Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

April 29, 2026
KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

April 28, 2026
Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

April 27, 2026
Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

April 26, 2026

Recent News

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

April 29, 2026
KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

April 28, 2026
Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

April 27, 2026
Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

April 26, 2026

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

April 29, 2026
KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

April 28, 2026
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB