Bandar Lampung – Aparat gabungan dari Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Polsek Kedaton berhasil meringkus RE (36), pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, M (67), Jumat (21/11/2025).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku RE, anak kandung korban M, telah berhasil diamankan di wilayah Lampung Selatan pada Sabtu malam,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).
RE ditangkap tanpa perlawanan dan kini berada di Mapolsek Kedaton untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini berawal dari perdebatan di rumah korban di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, sekitar pukul 09.30 WIB. Korban yang datang dari Pesisir Barat berniat mengajak RE bekerja bersamanya di kebun. Namun ajakan itu ditolak hingga memicu pertengkaran.
“Pelaku masuk ke kamar dan mengambil senjata tajam jenis golok. Setelah mendorong korban hingga terduduk di kursi, pelaku menebas leher korban dengan golok,” terang Yuni.
Tebasan tersebut membuat korban meninggal dunia di lokasi kejadian. RE kemudian melarikan diri sambil membawa golok.
Setelah buron selama satu hari, tim gabungan berhasil melacak keberadaan RE dan menangkapnya di sebuah gubuk kebun singkong di Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 19.15 WIB.
“Dari lokasi penangkapan, kami turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok, pakaian, dan tas milik tersangka,” tambah Yuni.
Laporan: Septian
#BandarLampung, #PoldaLampung, #Pembunuhan, #Kriminal, #PolsekKedaton, #LampungSelatan, #PengungkapanKasus, #PolisiBerhasil, #BreakingNews,

















