Tulang Bawang – Selasa (30/12/2025). Upaya mengelabui aparat kepolisian berujung petaka. Seorang pria berinisial R (28) harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti membuat laporan palsu terkait pencurian sepeda motor yang ternyata tidak pernah terjadi.
Kasus yang sempat menghebohkan wilayah Kecamatan Banjar Agung ini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang, Senin (29/12/2025). Awalnya, pelaku melaporkan bahwa sepeda motor miliknya jenis Honda Beat Street tahun 2025 raib dicuri di Jalan Lintas Timur depan SPBU Unit 1 Kampung Penawar Rejo.
Namun, kejelian penyidik membongkar fakta mencengangkan.
“Dari hasil penyelidikan mendalam, kami menemukan banyak kejanggalan. Fakta sebenarnya, sepeda motor tersebut tidak dicuri, melainkan telah dijual oleh pelapor sendiri,” ungkap Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah, S.H., M.M.
Polisi kemudian mengamankan uang tunai Rp5,7 juta yang diduga hasil penjualan sepeda motor tersebut.
“Perbuatan membuat laporan palsu merupakan tindak pidana serius karena dapat menghambat proses penegakan hukum dan merugikan masyarakat,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHPidana, dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Tulang Bawang mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan layanan kepolisian.
“Kami mengingatkan, setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Jika terbukti palsu, tentu ada konsekuensi hukum,” tutup Kapolsek Banjar Agung.
Deni Merian melaporkan.
#TulangBawang, #PolsekBanjarAgung, #LaporanPalsu, #Curanmor, #BeritaHukum, #PolresTulangBawang, #Kriminal, #BIcomNews

















