
SIMALUNGUN – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Simalungun kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kali ini, tim turun langsung menyelidiki dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di pinggiran Sungai Bah Bolon, Simponi, Desa Perdagangan I, Kecamatan Bandar.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, mengapresiasi kepedulian masyarakat yang berani melaporkan dugaan praktik penambangan tanpa izin tersebut. Menurutnya, partisipasi warga sangat penting dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
“Laporan masyarakat adalah aset berharga bagi kami. Polri hadir untuk melindungi rakyat dan lingkungan dari eksploitasi ilegal,” ujar AKP Herison saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026) pukul 08.30 WIB.
Ia menjelaskan, setelah menerima informasi dari warga, Tim Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim langsung bergerak ke lokasi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB untuk melakukan penyelidikan.
“Kami tidak menunda-nunda. Begitu ada laporan, kami langsung terjun ke lapangan. Ini bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tegasnya.
Penyelidikan tersebut dilakukan berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengingat aktivitas tambang pasir ilegal berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan hidup.
Kanit II Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Gagas Dewanta Aji, memaparkan hasil temuan di lapangan. Tim menemukan sejumlah lubang bekas galian pasir di sepanjang tepi Sungai Bah Bolon yang diduga kuat merupakan hasil aktivitas penambangan ilegal.
“Dari kondisi lokasi, terlihat jelas bahwa penambangan telah berlangsung cukup lama dan dalam skala yang tidak kecil,” ungkap IPDA Gagas.
Namun, saat penyelidikan berlangsung, tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun alat berat di lokasi. “Tidak ada kegiatan penggalian saat kami tiba. Excavator dan alat berat lainnya sudah tidak ada, hanya tersisa bekas galian,” tambahnya.
Dari hasil wawancara dengan warga sekitar, diketahui bahwa aktivitas tambang pasir tersebut telah berhenti sekitar satu minggu terakhir. Diduga, para pelaku menghentikan sementara operasi untuk menghindari penindakan aparat.
Menanggapi hal tersebut, AKP Herison menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Polres Simalungun telah menyusun rencana tindak lanjut dengan melibatkan pemerintah setempat, mulai dari camat, kepala desa, hingga dinas terkait.
“Kami akan melakukan pengawasan berkelanjutan. Jika ditemukan kembali aktivitas tambang ilegal, kami akan lakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Langkah cepat Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga ketertiban hukum dan kelestarian lingkungan.
Tagar:
#PolresSimalungun, #TambangIlegal, #PidusPolri, #SungaiBahBolon, #ReskrimBeraksi, #LingkunganHidup, #PenegakanHukum, #PolriPresisi

















