
SIMALUNGUN – Awal tahun 2026 menjadi momentum tegas bagi Polsek Bosar Maligas dalam memerangi peredaran narkoba. Seorang residivis kasus narkotika berinisial Supianto alias Pian (36), yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan, kembali ditangkap polisi karena kepemilikan sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 5 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Perkebunan Dusun Hulu, Nagori Dusun Hulu, Kecamatan Ujung Padang.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., saat dikonfirmasi Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA Roy Jansen O. Sunggu, S.H.
Menurut IPTU Sonni, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Nagori Dusun Hulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar satu jam kemudian, tim bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati dua orang laki-laki yang mencurigakan mengendarai sepeda motor. Petugas kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan, hingga berhasil mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti narkotika.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama Supianto alias Pian, warga Nagori Siringan-Ringan, Kecamatan Ujung Padang. Yang mengejutkan, pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari lapas, namun kembali terlibat dalam peredaran narkotika.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kotak rokok Club X berisi satu paket plastik klip sedang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 5,02 gram, satu kotak rokok Marlboro Black berisi kaca pirex, dua buah korek api, serta uang tunai sebesar Rp120.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Anjas, yang berdomisili di Dusun Hulu. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkoba tersebut.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polsek Bosar Maligas dan kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bosar Maligas menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dalam memberikan informasi, serta mengajak warga untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas.
#PolsekBosarMaligas,#BerantasNarkoba,#ResidivisNarkoba,#PolriUntukMasyarakat,#Simalungun,#Awal2026,

















