Pematangsiantar – Kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga mencapai 1.000 persen di Kota Pematangsiantar menuai gelombang penolakan keras dari masyarakat. Kebijakan yang dinilai ugal-ugalan dan tidak berperikemanusiaan ini disebut berpotensi memicu konflik sosial serius jika tetap dipaksakan.
Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Henry Sinaga, secara tegas memperingatkan Pemerintah Kota Pematangsiantar agar tidak menutup mata terhadap dampak sosial kebijakan tersebut. Ia mengingatkan pemerintah untuk belajar dari kerusuhan penolakan pajak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang dipicu oleh kebijakan pajak daerah yang dinilai menindas rakyat.
“Kenaikan NJOP sampai 1.000 persen itu bukan kebijakan, itu pemaksaan. Jangan sampai Siantar jadi Pati jilid dua. Kalau rakyat sudah terhimpit dan tak didengar, ledakan sosial itu tinggal menunggu waktu,” tegas Henry Sinaga, Jumat (9/1/2026).
Henry menilai kenaikan NJOP tersebut bertentangan dengan asas keadilan dan kemampuan wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD 1945, yang menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur dengan undang-undang dan berlandaskan keadilan.
Selain itu, kebijakan ini juga dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan larangan penyalahgunaan wewenang.
“Kalau rakyat kecil disuruh bayar PBB melonjak drastis, sementara penghasilan tidak naik, itu namanya kebijakan elitis dan anti-rakyat,” tambahnya.
Sorotan lain datang dari minimnya sosialisasi dan partisipasi publik dalam penetapan kenaikan NJOP tersebut. Padahal, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam setiap kebijakan publik.
Sejumlah warga mengaku terkejut saat menerima pemberitahuan pajak dengan nominal melonjak tajam tanpa adanya dialog atau sosialisasi sebelumnya. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kebijakan tersebut disusun secara sepihak dan berpotensi melanggar hak-hak warga negara.
Henry Sinaga menegaskan bahwa negara seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat, bukan justru menjadi alat penekan melalui kebijakan fiskal yang tidak rasional.
“Pajak itu kewajiban, tapi keadilan adalah syaratnya. Kalau keadilan diabaikan, maka negara sedang menanam benih perlawanan. Pemerintah jangan main api,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Pematangsiantar belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar perhitungan kenaikan NJOP tersebut. Berita Indonesia akan terus mengawal kebijakan ini demi kepentingan publik dan keadilan sosial.
(S. Hadi Purba)
#NJOPNaik, #Pematangsiantar, #PajakDaerah, #KeadilanPajak, #HenrySinaga, #PemkoSiantar, #BeritaIndonesia

















