Lampung Utara – Pelaksanaan proyek swakelola revitalisasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Abung Selatan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lampung Utara tengah menjadi sorotan. Sejumlah persoalan mencuat, salah satunya dugaan belum tuntasnya pembayaran upah pekerja bangunan. Senin (12/01/2026).
Informasi tersebut disampaikan Anton, kepala tukang pada kegiatan pembangunan di sekolah tersebut, kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa pada tahap awal dirinya dikontrak dengan nilai Rp50 juta untuk mengerjakan pembangunan toilet dan gedung Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
“Pada awalnya saya dikontrak senilai Rp50 juta untuk pekerjaan toilet dan UKS. Namun dalam perjalanannya, pembangunan gedung UKS dialihkan oleh pihak sekolah melalui seseorang bernama Rijal, meskipun progres pekerjaan telah mencapai sekitar 22,5 persen berdasarkan perhitungan konsultan,” ungkap Anton.
Ia menambahkan, pekerjaan pembangunan UKS tersebut kemudian diborongkan kepada tenaga kerja lain. Berdasarkan akumulasi pekerjaan yang telah dilaksanakan bersama timnya, Anton menilai dirinya seharusnya menerima pembayaran sebesar Rp30.500.000. Namun hingga saat ini, ia baru menerima Rp25.500.000.
Atas kondisi tersebut, Anton mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara. Meski demikian, sisa upah yang menjadi haknya belum juga direalisasikan oleh pihak sekolah.
Sebagai informasi, kegiatan revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.421.000.000. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Leni tercatat sebagai Kepala Sekolah. Sementara itu, Candra selaku Kepala Bagian Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara disebut sebagai pihak yang mengelola barang dan keuangan serta bertanggung jawab atas proyek revitalisasi dimaksud.
“Saya telah bertemu langsung dengan Pak Candra. Beliau menyampaikan bahwa dirinya bertanggung jawab atas pekerjaan yang telah saya laksanakan,” tambah Anton.
Program revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan agar memenuhi standar kelayakan, keamanan, dan kenyamanan bagi peserta didik dan tenaga pendidik.
Namun demikian, pelaksanaan proyek ini memunculkan sejumlah pertanyaan. Berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak–juknis) swakelola Tahun 2025, kegiatan swakelola di satuan pendidikan seharusnya dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) atau tim swakelola yang dibentuk secara resmi oleh sekolah, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pembayaran upah tenaga kerja sesuai progres pekerjaan.
Keterlibatan pihak di luar struktur tim swakelola sekolah, khususnya pejabat pada Bagian Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan juklak–juknis yang berlaku.
Selain itu, pengeluaran anggaran dalam proyek swakelola semestinya didasarkan pada biaya riil (ad cost) yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan, maka para pihak berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Perkembangan persoalan ini masih terus ditelusuri dan akan dilaporkan lebih lanjut. Bersambung.
(Apri-tim)
Tagar:
#SwakelolaSekolah, #RevitalisasiPendidikan, #SMPN4AbungSelatan, #LampungUtara, #TransparansiAnggaran, #AkuntabilitasPublik, #UpahPekerja, #JuklakJuknis, #BeritaIndonesia

















