Bandar Lampung – Gubernur Lampung secara resmi menetapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat sebagai upaya strategis penguatan pelestarian bahasa daerah dan budaya Lampung di lingkungan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta lembaga pendidikan se-Provinsi Lampung.
Kebijakan tersebut mengatur kewajiban penggunaan bahasa daerah Lampung serta pemakaian batik khas Lampung setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan.
Tokoh muda Lampung yang juga Ketua Umum Relawan RMD Macan Lampung, Yudi Irawan, menyampaikan apresiasi tinggi dan dukungan penuh terhadap program yang digagas Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Wakil Gubernur Jihan Nurlela tersebut.
“Program Kamis Beradat ini harus kita bumikan di seluruh wilayah Lampung agar budaya dan bahasa adat Lampung tetap terjaga dan lestari,” ujar Yudi.
Menurutnya, pelestarian adat dan budaya merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kearifan lokal. Ia menegaskan pepatah lama yang relevan dengan kebijakan tersebut, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.
Instruksi Gubernur yang ditandatangani pada 30 Desember 2025 itu menjadi bagian dari langkah konkret Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah. Kebijakan ini juga dinilai selaras dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dalam memperkuat jati diri adat sebagai kekayaan budaya nasional.
Ingub tersebut ditujukan kepada seluruh unsur pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung, kepala perangkat daerah, instansi vertikal, hingga sektor pendidikan tinggi, termasuk pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta di wilayah Lampung.
Dalam diktum kesatu, Gubernur menginstruksikan pelaksanaan konkret Hari Kamis Beradat, di mana setiap hari Kamis bahasa Lampung wajib digunakan sebagai sarana komunikasi utama dalam pelayanan publik, interaksi antaraparat, rapat kedinasan, serta penyampaian sambutan resmi selama jam kerja.
Penerapan penggunaan bahasa daerah juga diarahkan ke lingkungan pendidikan dengan mengintegrasikan bahasa Lampung dalam proses belajar mengajar sebagai upaya menanamkan nilai-nilai budaya lokal sejak dini.
Selain itu, pada diktum kedua ditegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik laki-laki maupun perempuan, wajib mengenakan batik khas Lampung setiap hari Kamis.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menekankan agar kebijakan ini tidak hanya bersifat seremonial, melainkan dilaksanakan secara konsisten, disiplin, dan bertanggung jawab oleh seluruh pihak terkait tanpa terkecuali.
“Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga marwah adat dan budaya Lampung,” tutup Yudi Irawan, tokoh muda Lampung yang dikenal ramah dan bersahaja.
(Laporan Tim Redaksi)
#HariKamisBeradat, #BudayaLampung, #BahasaLampung, #RMDJihan, #LampungBeradat, #PelestarianBudaya, #MacanLampung, #YudiIrawan

















