
Simalungun, Sumatera Utara — Dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Simalungun mulai mencuat. Kasus tersebut diduga terjadi di wilayah Kecamatan Silau Kahean, terkait penyaluran pupuk bersubsidi anggaran tahun 2025.
Berdasarkan hasil investigasi yang diterima awak media pada Senin (19/1), di Kecamatan Silau Kahean terdapat UPTD Pertanian yang dipimpin Sudar Bangun Purba dengan 10 orang Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang melayani 16 nagori/desa. Namun, penyaluran pupuk bersubsidi hanya dilayani oleh tiga kios resmi, sehingga memunculkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam distribusi pupuk kepada petani.
Dugaan penyelewengan ini diduga melibatkan oknum PPL bernama Juriaman Saragih yang bertugas di Silau Paribuan serta Syammy Kristino Purba, pemilik kios CV Honesti Sejahtera Bersama yang berlokasi di Nagori Bandar Maruhur, Kecamatan Silau Kahean.
Kronologi dugaan bermula ketika Ketua Kelompok Tani Silau Paribuan, PC Purba, meminta data penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tersebut. Namun, pihak PPL diduga tidak memberikan informasi yang diminta dan bahkan tidak merespons saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.
Akibatnya, Kelompok Tani Silau Paribuan terancam tidak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2026. Hal ini diduga karena rekapitulasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tidak diserahkan oleh UPTD Pertanian Kecamatan Silau Kahean ke Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun.
Ketua DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Simalungun, Pramdani Cafri Purba, didampingi Humas Jenda Sriahken Sipayung, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data terkait dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang diduga dilakukan oleh oknum PPL di Kecamatan Silau Kahean.
“Tim investigasi LSM ELANG MAS telah mengantongi data-data awal. Selanjutnya, kami akan melaporkan dugaan penyelewengan ini ke Kejaksaan Negeri Simalungun dan Polres Simalungun,” tegas Pramdani.
Ia juga mempertanyakan alasan tidak diserahkannya RDKK ke Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun. “Ada apa dengan pihak PPL Kecamatan Silau Kahean?” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara, SP Tambak, SH, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Simalungun. Ia menegaskan bahwa DPW akan turut mengumpulkan data tambahan guna melaporkan dugaan penyelewengan tersebut ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Simalungun dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun.
(S. Hadi Purba)
Tagar:
#PupukBersubsidi, #Simalungun, #SilauKahean, #LSMElangMas, #Tipikor, #KejariSimalungun, #Pertanian, #SumateraUtara

















