
Bandar Lampung –
Kisah memilukan dan menyayat hati dialami Holdin Saleh bin Saleh (65), seorang kakek tua warga Desa Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara. Dengan tetesan air mata, Holdin mengungkapkan dugaan perampasan tanah miliknya yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum.
Tanah milik Holdin diketahui telah bersertifikat resmi sejak tahun 2007 atas nama Holdin Saleh bin Saleh. Namun secara mengejutkan, pada tahun 2022, Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Utara kembali menerbitkan sertifikat baru atas nama Mansuur untuk objek tanah yang sama.
Akibat terbitnya sertifikat tersebut, tanah yang sebelumnya sah dimiliki Holdin kini dikuasai oleh seorang bernama Jumuk, yang disebut menerima gadai tanah dari Purwanto, anak dari Mansuur.
Merasa haknya dirampas, Holdin telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Lampung Utara dengan Nomor Laporan Polisi:
LP/B/605/XII/2024/SPKT/Polres Lampung Utara, tertanggal 17 Desember 2024. Namun hingga Januari 2026, proses penanganan perkara tersebut diduga berjalan lambat dan terkesan mandek.
“Sejak laporan saya buat tahun 2024 lalu, sampai hari ini seolah tidak ada perkembangan. Saya hanya orang tua yang mencari keadilan,” ujar Holdin Saleh saat berbincang dengan Ketua Umum Macan Lampung, Yudi Irawan, di pelataran depan Seven Days Mall Bandar Lampung, Selasa (19/01/2026).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Macan Lampung, Yudi Irawan, menyatakan keprihatinan mendalam. Ia menilai kasus dugaan sertifikat ganda merupakan persoalan serius yang tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap negara.
“Ini persoalan serius. Tanah sudah bersertifikat sejak 2007, lalu terbit lagi sertifikat baru tahun 2022. Aparat penegak hukum dan ATR/BPN harus bertanggung jawab dan transparan,” tegas Yudi Irawan.
Yudi pun secara terbuka meminta Kapolda Lampung untuk turun tangan langsung, menegur jajaran di Polres Lampung Utara, serta memastikan laporan masyarakat diproses secara profesional dan berkeadilan.
“Kami mohon kepada Kapolda Lampung agar memberikan atensi khusus. Jangan sampai rakyat kecil seperti Pak Holdin merasa dizalimi dan ditinggalkan oleh hukum,” tambahnya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi terkait, agar kepastian hukum dan rasa keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
(Laporan Tim)
Tagar:
#MacanLampung, #YudiIrawan, #LampungUtara, #SertifikatGanda, #ATRBPN, #PerampasanTanah, #KeadilanRakyat, #KapoldaLampung, #PolresLampungUtara

















