Medan — Kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI kembali menuai kritik tajam. Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI) menilai kebijakan tersebut tidak adil, elitis, serta bertentangan dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pernyataan keras ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP GNI, Rules Gaja, S.Kom, saat ditemui wartawan di Kantor DPP GNI, Jalan Cempaka Raya No. 96, Kota Medan, Senin (26/1/2026).
“Kalau alasan diberi pensiun karena dianggap berjasa, itu logika yang menyesatkan. Yang benar-benar berjasa adalah guru-guru honorer di pelosok negeri yang puluhan tahun mengabdi, bukan anggota dewan yang baru lima tahun duduk nyaman lalu menikmati pensiun seumur hidup,” tegas Rules Gaja.
Menurutnya, ribuan guru honorer di daerah terpencil telah mengabdikan hidupnya untuk mencerdaskan bangsa dengan fasilitas minim, gaji tidak layak, bahkan kerap mengalami keterlambatan pembayaran. Ironisnya, mereka tidak memperoleh jaminan pensiun yang layak, sementara anggota DPR justru menikmati berbagai fasilitas negara.
“Ini negara kesejahteraan untuk elit, atau negara keadilan sosial untuk rakyat?” sindirnya.
📢 Dukung jurnalisme independen dan suara rakyat!
Pasang iklan Anda di Berita-Indonesia.com — media nasional yang konsisten mengawal keadilan, transparansi, dan kepentingan publik.

DPP GNI menilai kebijakan pensiun seumur hidup anggota DPR merupakan bentuk ketimpangan struktural sekaligus pemborosan anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat.
Lebih lanjut, Rules Gaja bahkan mengusulkan perubahan radikal terhadap sistem penggajian wakil rakyat.
“Jika anggota dewan ingin tetap digaji negara, angkat saja sebagai pejabat paruh waktu, dengan gaji setara UMR, tanpa fasilitas mewah, dan tanpa pensiun seumur hidup,” ujarnya.
DPP GNI secara tegas mendesak pemerintah dan DPR RI untuk:
Menghapus pensiun seumur hidup anggota DPR
Membuka transparansi total gaji, tunjangan, dan fasilitas DPR
Melakukan audit menyeluruh kebijakan keuangan DPR
Membuka seluruh data anggaran DPR kepada publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
“Rakyat berhak tahu ke mana uang pajaknya mengalir. Jangan mengatasnamakan wakil rakyat, tapi hidup seperti bangsawan,” tutup Rules Gaja, S.Kom.
(S.Hadi Purba)
#DPPGNI,#PensiunDPR,#KeadilanSosial,#GuruHonorer,#TransparansiAnggaran,#UUKIP,#SuaraRakyat,#ReformasiParlemen
















