SURABAYA — Rumah milik Wawan Syarwhani (80) di Pabean Cantian, Surabaya, dibongkar dan dialihfungsikan menjadi dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa persetujuan pemilik. Perubahan fungsi bangunan itu dilakukan saat rumah dalam kondisi kosong dan terkunci.
Wawan menegaskan lahan tersebut adalah miliknya secara sah, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB). Ia mengaku baru mengetahui rumahnya berubah menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah bangunan sudah dibongkar.
Pihak Pelindo Regional 3 menyatakan memiliki dasar hukum atas penguasaan lahan dan menyebut telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Namun, klaim tersebut dibantah pemilik yang menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan atau eksekusi resmi.
Kasus ini memantik sorotan publik karena menyangkut hak kepemilikan warga lanjut usia, transparansi program negara, serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset dan lahan.
#BiCom,#DapurMBG,#RumahDibongkar,#Surabaya,#SengketaLahan,#HakLansia,#ProgramNegara,#Pelindo,#SPPG

















