SIMALUNGUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun bersama Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun resmi memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) terkait kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan tersebut digelar di Aula Kantor Kejari Simalungun, Rabu (11/3/2026).
Perpanjangan kerja sama ini dilakukan sebagai kelanjutan dari kesepakatan sebelumnya yang telah berakhir pada 2025. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat sinergi dalam memberikan dukungan hukum bagi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas hubungan kerja sama yang selama ini terjalin baik antara Kejari dan BPN.
Ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak hanya bersifat formalitas, tetapi harus memberikan manfaat nyata dalam mendukung kebijakan dan pelayanan publik di bidang agraria.
“Kerja sama selama ini sudah berjalan dengan baik, mulai dari pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), bantuan hukum, hingga tindakan hukum lainnya. Kami berharap kerja sama ini memiliki output yang jelas. Silakan berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar setiap kebijakan BPN memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Munawal.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT., S.H., yang hadir bersama jajaran pejabat BPN, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Kejari Simalungun.
Menurutnya, keberadaan Jaksa Pengacara Negara menjadi mitra penting bagi BPN dalam memastikan setiap kebijakan dan langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum.
“Terima kasih atas perhatian dan dukungan dari Kejaksaan. JPN menjadi media bagi kami untuk berkonsultasi terkait persoalan hukum. Kami berharap pendampingan ini terus berjalan agar pelayanan pertanahan kepada masyarakat semakin baik dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum,” kata Daniel.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, turut membacakan ringkasan poin-poin kesepakatan kerja sama sebelum prosesi penandatanganan dilakukan oleh kedua pimpinan lembaga.
Acara yang berlangsung khidmat itu ditutup dengan sesi foto bersama serta pertukaran plakat sebagai simbol komitmen sinergitas antar-lembaga dalam menjaga aset negara serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
#KejariSimalungun, #BPNSimalungun, #MoUKejaksaan, #PendampinganHukum,













