Tulang Bawang Barat – Kasus dugaan pencurian tandan buah sawit yang terjadi di wilayah Desa Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, mendapat perhatian dari sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis hukum.
Laporan resmi terkait dugaan pencurian tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/37/II/2026/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung tertanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 22.45 WIB.
Pelapor diketahui bernama Iko Erza Haritius (45), warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Dalam laporannya disebutkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada 21 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Karta, wilayah Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, terdapat dua orang yang diduga mengambil tandan buah sawit menggunakan sepeda motor dan karung. Para pelaku diduga memanen sawit tanpa menggunakan alat panen resmi.
Dalam kejadian tersebut diperkirakan sekitar 500 kilogram buah sawit berhasil dibawa oleh pelaku, sementara delapan tandan lainnya tidak sempat diangkut. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.650.000.
Pelapor juga menyebut bahwa aksi pencurian tersebut bukan terjadi sekali saja. Dugaan pencurian tandan buah sawit di wilayah tersebut disebut berlangsung hampir setiap dua hingga tiga hari sekali dan diduga telah terjadi selama bertahun-tahun.
Ketua Macan Lampung, Yudi Irawan, berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus tersebut secara serius karena dinilai meresahkan masyarakat setempat.
“Kasus pencurian seperti ini sudah sangat meresahkan masyarakat Desa Karta Tanjung Selamat. Kami berharap Polres Tulang Bawang Barat dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius agar masyarakat merasa aman,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ivin Aidiyan, SH, MH, seorang aktivis hukum yang juga berprofesi sebagai pengacara. Ia menilai penanganan kasus pencurian yang terjadi berulang tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut.
“Seharusnya persoalan seperti ini bisa segera diatasi oleh aparat penegak hukum. Tidak perlu menunggu sampai bertahun-tahun lamanya baru dilakukan penindakan,” katanya.
Secara hukum, dugaan pencurian tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Dalam Pasal 476 KUHP dijelaskan bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dapat dipidana karena pencurian.
Sementara dalam Pasal 477 KUHP disebutkan bahwa pencurian dengan pemberatan, seperti dilakukan secara bersama-sama atau dengan cara tertentu, dapat dikenakan ancaman pidana penjara lebih berat.
Selain itu, Pasal 478 KUHP juga mengatur tentang pencurian dalam keadaan tertentu, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara lebih lama apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerugian yang signifikan atau dilakukan berulang.
Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian Polres Tulang Bawang Barat.
#PencurianSawit, #Curat, #Lampung, #TulangBawangBarat, #BeritaIndonesia

















