SIMALUNGUN — Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka JP, Senin (16/3/2026).

JP diketahui merupakan mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya periode 2021–2026 yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BUMNag yang berada di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan BUMNag Unggul Jaya Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 yang berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun ditemukan adanya ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun, ditemukan adanya ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang bersifat kelalaian dalam struktur organisasi BUMNag Unggul Jaya,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kejaksaan.
Dari pemeriksaan administrasi dokumen realisasi penggunaan dana BUMNag tersebut, ditemukan penyimpangan yang berdampak pada kerugian keuangan sebesar Rp533.297.283 (lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka JP dijerat dengan pasal Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal Subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Guna memperlancar proses penuntutan serta berdasarkan syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 Maret 2026,” lanjut keterangan tersebut.
Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk proses pembuktian di persidangan.
(S.Hadi Purba)
#korupsi, #kejari simalungun, #bumnag unggul jaya, #dolok #merangir, #tipikor, #sumatera utara, #berita indonesia

















